TEMPO.CO, Jakarta - Seperti dilansir dari laman antaranews.com, Pemerintah secara resmi membentuk satuan tugas atau Satgas TPPU yang nantinya akan bertugas untuk melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.
Nantinya satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPU. Mahfud menjelaskan bahwa satgas TPPU tersebut terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Satgas TPPU memiliki tim pelaksana yang terdiri dari 10 orang dan diketuai oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK sebagai sekretaris. Sementara tujuh anggota lainnya, yakni Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Inspektur Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Nantinya, operasional satgas TPPU akan melibatkan 12 orang tenaga ahli yang terdiri dari eks Kepala PPATK Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, akademisi UGM Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani, mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif, dan guru besar UI Topo Santoso. Kemudian terdapat nama Gunadi, Danang Widoyoko dari Transparency International Indonesia, ekonomi Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, mantan Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum KPK Mas Achmad Santosa, dan pakar yang berasal dari USU Ningrum Natasya.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Profil Laode M. Syarif
Laode Muhammad Syarif, Ph.D merupakan seorang advokat yang lahir 16 Juni 1965 di Muna, Sulawesi Tenggara. Seperti dilansir dari laman kemitraan.or.id, Laode M. Syarif meraih gelar Master dalam bidang Hukum Lingkungan Internasional dari Queensland University of Technology dan meraih gelar Ph.D. dalam bidang Hukum dari University of Sydney, yang keduanya merupakan universitas kenamaan Australia.
Selain itu, seperti dilansir dari akun resmi Linkedin Laode Muhammad Syarif, Laode aktif dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, hukum lingkungan, dan reformasi yudisial. Keahliannya tersebut membuat Laode memiliki berbagai pengalaman dalam kariernya, antara lain sebagai Dosen Pengajar Senior Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sejak Juni 1992, Dosen Pengajar di Sydney University Law School, Dosen Pengajar di Fakultas Hukum University of South Pacific Port Villa, terpilih sebagai Komisioner KPK dari Desember 2015 hingga Februari 2020, dan Direktur Eksekutif Kemitraan yang bergabung sejak 2008.
Mas Achmad Santosa. TEMPO/Arie Basuki
Profil Mas Achmad Santosa
Dilansir dari laman bunghattaaward.org, Mas Achmad Santosa merupakan seorang praktisi hukum yang lahir di Jakarta, pada 10 Maret 1956, dengan spesialisasi hukum lingkungan, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pembaharuan hukum serta resolusi konflik. Mas Achmad Santosa meraih gelar Sarjana Hukum pada 1983, meraih gelar Master of Laws Degree dari The Osgoode Hall Law School University of York pada 1990.
Pria yang akrab dipanggil Otta ini memulai kariernya dengan menjadi praktisi hukum pada 1979, kemudian memegang jabatan sebagai Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dari 1980 hingga 1987, bekerja di Partnership for Governance Reform Indonesia pada 2002 hingga 2006, dan menjadi salah satu bagian dari United Nations Development Programme dari 2006 hingga 2009. Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK sejak 6 Oktober 2009 hingga 4 Desember 2009.
Pilihan Editor: Sejumlah Catatan Pakar Hukum Agar Satgas TPPU RPp 349 Triliun Tak Sekadar Aksesoris
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.