TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Sejumlah notaris dan beberapa saksi lainnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Kamis 4 Mei 2023. Ia menyebut ada empat orang saksi yang diperiksa dalam agenda tersebut.
Tiga saksi tak hadir dan akan dipanggil kembali
Meski begitu, Ali mengatakan hanya satu orang saksi yang merupakan notaris PPAT atas nama Fransiskus Xaverius Arsin. Ia menyebut saksi tersebut diperiksa mengenai kepemilikan aset Rafael Alun.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT," kata dia pada Jum'at 5 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, tiga orang lain yang tidak hadir adalah Agus Hashim Ahmad (Notaris PPAT), Nanan Hadiretna Djohan (swasta), dan Sandra Praditya (swasta). Ali menjelaskan penyidik akan memanggil ulang mereka bertiga.
"Ketiga saksi dimaksud tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan ulang," ujar dia.
KPK kembali periksa Rafael Alun
Selain itu, Ali mengatakan penyidik KPK juga kembali memeriksa Rafael Alun Trisambodo pada Kamis kemarin.
"Tim Penyidik juga memeriksa Tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Pajak," kata Ali.
KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.
Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.
KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael serta Safe Deposit Box dengani si Rp 37 miliar.
Awal mula Rafael terlibat kasus di KPK
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo, terhadap seorang pemuda di Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu. Mario disebut kerap memamerkan kekayaan orang tuanya.
Setelah itu, KPK menilai Rafael memiliki harta yang tak wajar. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan itu mengaku memiliki harta total Rp 56,7 miliar.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK kemudian menyatakan menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening Rafael Alun Trisambodo. Total nilainya mencapai Rp 500 miliar. PPATK menduga Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang.