TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jum’at. 5 Mei 2023 memanggil pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. KPK menjadwalkan pemeriksaan Rening pada pukul 10.00 WIB nanti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Rening. Ia menambahkan pengiriman surat tersebut juga disertai dengan tanda bukti terima.
“KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut,” kata Ali melalui keterangan tertulis Jumat 5 Mei 2023.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2023 lalu KPK mengumumkan penyidikan kasus perintagan penyidikan dalam perkara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. KPK telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan kuasa hukum Lukas Enembe.
Ali menjelaskan dugaan perintangan penyidikan adalah tersangak memberikan nasihat hukum kepada Lukas Enembe untuk tidak kooperatif dengan penyidik. Akibatnya proses penyidikan mengalami hambatan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada hari ini, Rabu, 3 Mei 2023.
Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas kuasa hukum Lukas Enembe tersebut. “Pada saat penyidikan cukup, segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Namun, anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan kuasa hukum politikus Partai Demokrat itu yang ditetapkan tersangka adalah Stephanus Roy Rening. "Iya, sudah ada panggilan untuk diperiksa Jum'at (5 Mei 2023)," kata Petrus saat dikonfirmasi pada Rabu 3 Mei 2023 melalui persan tertulis.
Kasus infrastruktur hingga TPPU
Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang. Selain Lukas, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perjalanannya, KPK sempat kesulitan untuk memeriksa politikus Partai Demokrat tersebut. Lukas selalu menghindar dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. KPK akhirnya menangkap Lukas pada pertengahan Januari lalu. Dia kemudian dibawa ke Jakarta dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Lukas disebut menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijantono Laka yang perusahaannya perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe dan keluarganya setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK, terdapat transaksi mencurigakan dalam rekening Lukas dan keluarganya yang bernilai total ratusan miliar rupiah.
Pilihan Editor: Pihak Lukas Enembe Terima Putusan PN Jaksel yang Tolak Prapedadilan Mereka, Tapi....