TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Brigjen Endar Priantoro menyayangkan alasan komisi antirasuah menolak surat pengajuan keberatan pemberhentian dirinya. Sebab, kata dia, KPK menolak surat keberatan dirinya atas dasar keyakinan.
Endar mengatakan dirinya sudah menerima tanggapan KPK atas surat keberatan administratif dirinya yang disampaikan beberapa waktu lalu. Ia menilai dari surat tanggapan itu, KPK tidak menjawab dasar hukum pemberhentian dirinya.
"Sayangnya ternyata, KPK tidak dapat menjawab satu pun dasar hukum ketatanegaraan dan administrasi negara dalam surat keberatan administrasi yang saya ungkapkan pada keberatan saya," kata Endar pada Jum'at 5 Mei 2023.
Selain itu, Endar mengatakan KPK hanya menjawab berdasarkan keyakinan sebagai pembenaran pencopotannya sebagai direktur penyelidikan. Ia menilai hal itu justru menjadi indikasi perbuatan melawan hukum dari pemecatan dirinya.
"Surat tanggapan yang diberikan KPK yang hanya menulis, atas dasar keyakinan dengan sangat menyesal dibuat tanpa adanya satupun argumentasi hukum, sehingga justru menegaskan bahwa pemberhentian saya dilakukan secara melawan hukum, tidak sesuai prosedur dan sewenang-wenang," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Oleh sebab itu, Endar mengatakan dirinya semakin membulatkan tekad untuk menempuh jalur hukum lainnya. Ia menyebut akan mengambil langkah hukum lain baik secara administratif atau tidak.
"Selain itu, sudah sangat pantas bagi Dewan Pengawas yang kita nantikan untuk mengambil keputusan atas kondisi ini karena bukan hanya saya, tetapi Publik sudah menanti jawaban," kata Endar.
Sebelumnya, Endar Priantoro mengajukan surat keberatan administratif kepada pimpinan KPK pada 12 April 2023 lalu. Keberatan tersebut dilayangkan atas pencopotan dirinya sebagai direktur penyelidikan.
Sebagai jawaban, KPK mengeluarkan surat tanggapannya kepada Endar Priantoro pada 3 Mei 2023 lalu. Dalam surat yang bertandatangan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tersebut KPK menolak keberatan administratif Endar Priantoro.
"Kami berkeyakinan keputusan pemberhentian karena berakhirnya masa penugasan saudara telah sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," tulis Cahya dalam surat bernomor R/1974/KP.07.00/01-54/05/2023.