TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Lukas merupakan tersangka kasus suap dan pencucian uang.
Petrus menyatakan putusan praperadilan tersebut bersifat final sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, dia memastikan pihaknya tak akan menempuh upaya hukum lainnya.
"Menurut Perma dan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan praperadilan itu final karena administrasi hakimnya berpendapat begitu, ya, kita terima," kata Petrus usai mendengar amar putusan hakim praperadilan di PN Jaksel, Rabu. 3 Mei 2023.
"Nggak ada (upaya hukum) karena berdasarkan undang-undang dan Perma, putusan praperadilan itu final. Kita menunggu saja," ujarnya.
Tetap berkeras KPK lakukan kesalahan dalam penetapan Lukas sebagai tersangka
Kendati demikian, Petrus menilai KPK melakukan kekeliruan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut Petrus, KPK awalnya melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2016-2022. Akan tetapi surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK menyebutkan Lukas Enembe diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.
"Padahal, surat perintah penyelidikan untuk Bapak Lukas itu, penyalahgunaan APBD 2016-2022. Lalu, baru 1 September buat laporan tindak pidana, ditetapkan 5 September (sebagai tersangka) pakai semua keterangan (saksi) di tindak pidana penyalahgunaan APBD," kata dia.
Petrus menyebut bahwa seluruh hal yang didalilkan oleh merekadalam gugatan praperadilan tersebut telah terbukti. Namun, pada akhirnya hakim memiliki pendapat berbeda.
"Menurut kami, semua dalil kami terbukti, tapi hakim mempunyai pendapat lain," ucap Petrus.
Selanjutnya, hakim anggap penetapan Lukas sebagai tersangka sudah sesuai prosedur