TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal atau Brigjen Endar Priantoro menyatakan tengah menyiapkan upaya lanjutan untuk memprotes pemecatan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Endar akan mengajukan banding administratif ke KPK.
“Kami berencana akan mengajukan banding administratif, nanti teman-teman kuasa hukum yang akan menentukan,” kata Endar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.
Endar mengajukan keberatan administratif ke KPK sejak 12 April 2023. Keberatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tanggal 31 Maret 2023. Surat keputusan tersebut menyatakan KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Surat inilah yang dilawan Endar melalui keberatan administratif tersebut.
Endar mengajukan tiga tuntutan dalam surat keberatan itu. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan SK pemberhentian dirinya sebagai Dirlid KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen direktur penyelidikan baru.
Akan tetapi KPK menolak keberatan administratif tersebut. Dalam surat jawaban atas keberatan administratif itu, KPK beralasan bahwa masa tugas Endar telah habis di komisi antirasuah. KPK meyakini bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan wewenang, prosedur dan substansi perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Endar menuturkan telah menerima surat tersebut yang diberikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Cahya Harefa. Dia mengatakan akan sesegera mungkin mengaukan banding administratif tersebut. Menurut dia, kuasa hukumnya tengah mempersiapkan dokumen itu. “Konsepnya sudah kami siapkan,” kata dia.
Nantinya, Endar akan mengirimkan banding administratif ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengatakan pengajuan banding dia lakukan untuk mendapatkan kepastian tentang statusnya di KPK.
Banding administratif merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh pegawai aparatur sipil negara yang tidak puas dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian mengenai pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Banding ini dapat dilakukan apabila upaya keberatan administratif yang diajukan oleh si pegawai lebih dulu sudah ditolak atau tidak dijawab oleh lembaga terkait.
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Temui Kapolri di Tengah Kisruh Pencopotan Brigjen Endar