Tetapi diingatkan juga, jangan sampai negara melupakan hal lain yang sama pentingnya, yaitu pengungkapan kebenaran dan penghukuman pelaku, serta pelurusan sejarah.
Menurut Usman, tanpa hal-hal itu dampaknya bukan hanya tidak terpenuhinya keadilan untuk korban beserta keluarganya. Namun juga menyebabkan mandeknya perbaikan sistem untuk mencegah pelanggaran HAM serupa di masa depan.
Usman Hamid mengingatkan bahwa negara wajib mengadili pelaku pelanggaran HAM berat. Akuntabilitas para pelaku merupakan bagian penting dalam penyelesaian kasus-kasus ini.
"Kewajiban negara untuk mencari bukti terletak di Kejaksaan Agung, justru itu yang belum dilakukan," tutur Usman Hamid.
Sebelumnya, Mahfud Md berkata pemerintah mengakui dan menyesali atas terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu walau tidak ada pernyataan meminta maaf kepada masyarakat.
Upaya penyelesaian non yudisial terhadap pelanggaran HAM berat menitikberatkan pada korban. Namun status hukum terhadap kasus-kasus itu tidak ada perubahan.
Mengenai pencarian pelaku dalam penyelesaian non yudisial, kata Mahfud, itu merupakan urusan DPR dan Komnas HAM.
"Jadi yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang berdasar pada temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa," katanya usai rapat internal kabinet di Istana Negara, Selasa, 2 Mei 2023.
Baca juga: Anak Yasonna Laoly Diduga Monopoli Bisnis Lapas, Ini Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.