Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding Putusan Sidang Etik

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan dengan kemeja berlogo Harley Davidson. Setelah penahanan Achiruddin dan putranya, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak juga mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan dengan kemeja berlogo Harley Davidson. Setelah penahanan Achiruddin dan putranya, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak juga mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri yang memberikannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Achiruddin dianggap melanggar kode etik karena membiarkan dan dianggap ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang pemuda bernama Ken Admiral.

Kuasa hukum Aditya Hasibuan, Ali Piliang, menyatakan mendengar bahwa Achiruddin sudah mengajukan banding. Meskipun demikian, dia mengaku tak mengetahui secara persis karena tidak mendampingi Achiruddin dalam pemeriksaan kode etik. 

"Saya mendengar sudah ajukan banding. Tapi bukan saya kuasa hukum dalam perkara Pak Achiruddin. Saya hanya kuasa hukum Aditya Hasibuan. Adapun kuasa hukum pembela Pak Achiruddin adalah dari internal Bidkum atau Bidang Hukum Polda Sumut." ujar Ali Piliang kepada Tempo, Rabu 3 Mei 2023.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut Komisaris Besar Dudung Adijono membenarkan bahwa Achiruddin telah mengajukan banding. Dia pun menyatakan pihaknya siap menghadapi banding yang dilakukan Achiruddin tersebut.

"Saudara AKBP AH mengajukan banding. Kami akan mempersiapkan memori banding selama 14 hari untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri di Jakarta." kata Dudung.

Achiruddin dianggap bersalah karena sengaja membiarkan penganiayaan terhadap Ken Admiral

Sebelumnya Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mengatakan sidang kode etik memutuskan Achiruddin bersalah karena berbuat tidak pantas dengan sengaja membiarkan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian." kata Panca. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pertimbangan itu, ujar Panca, AKBP Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Peraturan Kepolisianl Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Achiruddin, sebut Panca melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.

"Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan (AKBP AH) melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Panca. 

AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda. "Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri." tutur Panca.

Ahciruddin jadi tersangka kasus penganiayaan

Selain dipecat tidak hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Dia dijerat dengan Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena membiarkan penganiayaan oleh putranya.

Tak hanya itu, Polda Sumut juga tengah mendalami masalah bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik Achiruddin Hasibuan. Sejauh ini, menurut Polda, Achiruddin mengaku hanya menjadi pelindung untuk bisnis haram tersebut. Dia mengaku hanya mendapat bayaran sebear Rp 7,5 juta perbulan untuk melindungi bisnis tersebut. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

9 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

19 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

22 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

23 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

23 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

25 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.