TEMPO.CO, Medan - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri yang memberikannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Achiruddin dianggap melanggar kode etik karena membiarkan dan dianggap ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang pemuda bernama Ken Admiral.
Kuasa hukum Aditya Hasibuan, Ali Piliang, menyatakan mendengar bahwa Achiruddin sudah mengajukan banding. Meskipun demikian, dia mengaku tak mengetahui secara persis karena tidak mendampingi Achiruddin dalam pemeriksaan kode etik.
"Saya mendengar sudah ajukan banding. Tapi bukan saya kuasa hukum dalam perkara Pak Achiruddin. Saya hanya kuasa hukum Aditya Hasibuan. Adapun kuasa hukum pembela Pak Achiruddin adalah dari internal Bidkum atau Bidang Hukum Polda Sumut." ujar Ali Piliang kepada Tempo, Rabu 3 Mei 2023.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut Komisaris Besar Dudung Adijono membenarkan bahwa Achiruddin telah mengajukan banding. Dia pun menyatakan pihaknya siap menghadapi banding yang dilakukan Achiruddin tersebut.
"Saudara AKBP AH mengajukan banding. Kami akan mempersiapkan memori banding selama 14 hari untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri di Jakarta." kata Dudung.
Achiruddin dianggap bersalah karena sengaja membiarkan penganiayaan terhadap Ken Admiral
Sebelumnya Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak mengatakan sidang kode etik memutuskan Achiruddin bersalah karena berbuat tidak pantas dengan sengaja membiarkan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian." kata Panca.
Berdasarkan pertimbangan itu, ujar Panca, AKBP Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Peraturan Kepolisianl Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Achiruddin, sebut Panca melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
"Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan (AKBP AH) melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ujar Panca.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda. "Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri." tutur Panca.
Ahciruddin jadi tersangka kasus penganiayaan
Selain dipecat tidak hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Dia dijerat dengan Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena membiarkan penganiayaan oleh putranya.
Tak hanya itu, Polda Sumut juga tengah mendalami masalah bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik Achiruddin Hasibuan. Sejauh ini, menurut Polda, Achiruddin mengaku hanya menjadi pelindung untuk bisnis haram tersebut. Dia mengaku hanya mendapat bayaran sebear Rp 7,5 juta perbulan untuk melindungi bisnis tersebut.