Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan dengan kemeja berlogo Harley Davidson. Setelah penahanan Achiruddin dan putranya, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak juga mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan dengan kemeja berlogo Harley Davidson. Setelah penahanan Achiruddin dan putranya, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak juga mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Instagram/@Achiruddinhasibuan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Polri. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Dalam sidang itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut memutuskan Pemberhentian  Tidak dengan Hormat atau PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Perwira menengah itu dianggap terbukti melanggar kode etik Polri dalam perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya sepantasnya dilakukan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra  Simanjuntak di Medan, pada Selasa malam, 2 Mei 2023.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " ujar Panca Putra.

Ia mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

Achiruddin hari ini menjalani sidang kode etik setelah video penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral viral di media sosial. Dalam video itu diketahui Achiruddin tidak melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat istirahat sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menyapa awak media dan mengatakan terima kasih. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujar dia.

Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini. "Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," kata dia.

Ibu Ken Admiral, Elvi Andri mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut yang menaruh atensi pada kasus penganiayaan terhadap anaknya.

"Alhamdulillah saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membahas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ujar dia.

Sebelumnya, akibat video viral tersebut, AKBP Ahchiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Achiruddin pun disanksi penempatan khusus (patsus) karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Pilihan Editor: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

11 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Tak Kunjung Ditahan, LBH Medan Sebut Polda Sumut Mencederai Hukum

LBH Medan menilai Polda Sumut memberikan keistimewaan terhadap 5 tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat.


5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

16 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Polda Sumut mengatakan tidak ada keharusan untuk menahan lima tersangka korupsi seleksi PPPK.


Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

18 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.


Polda Sumut Sebut Eks Bupati Batu Bara Zahir Sudah Menyerahkan Diri

38 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
Polda Sumut Sebut Eks Bupati Batu Bara Zahir Sudah Menyerahkan Diri

Polda Sumut menyatakan Eks Bupati Batu Bara Zahir yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sudah menyerahkan diri


Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Tak Kunjung Ditangkap Polisi, Malah Bisa Bikin SKCK

38 hari lalu

Mantan Bupati Batubara Zahir yang masuk daftar DPO. Wikipedia
Eks Bupati Batu Bara Masuk DPO Tak Kunjung Ditangkap Polisi, Malah Bisa Bikin SKCK

Eks Bupati Batu Bara tersangka kasus PPPK masuk DPO, malah sempat bikin SKCK ke polisi. Polda Sumut tak kunjung menangkap.


Aksi Kamisan Medan, Desak Koptu HB jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

49 hari lalu

Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara menggelar Aksi Kamisan Medan, mendesak Pomdam I/Bukit barisan menetapkan Kopral Satu HB sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna. Foto: KKJ
Aksi Kamisan Medan, Desak Koptu HB jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menggelar Aksi Kamisan mendesak Koptu HB ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan wartawan


40 Hari Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, LBH Medan Desak Penetapan Tersangka Baru

58 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna didampingi tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan prajurit TNI ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, di kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya. Laporan itu dibuat pada Jumat, 12 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
40 Hari Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, LBH Medan Desak Penetapan Tersangka Baru

LBH Medan mengatakan, masih ada terduga pelaku lain dalam kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV yang belum diproses, yaitu anggota TNI Koptu HB.


Kasus Malpraktik Sedot Lemak, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah Selebgram Medan Hari Ini

5 Agustus 2024

Polda Metro Bakal Usut Tuntas Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Berujung Maut di Depok
Kasus Malpraktik Sedot Lemak, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah Selebgram Medan Hari Ini

Polda Sumut menggelar ekshumasi terhadap jenazah selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari (30), yang diduga menjadi korban malpraktik di Depok.


Mantan Bupati Batubara Zahir Jadi DPO Penyidik Polda Sumut, Ini Profil dan Kasusnya

5 Agustus 2024

Mantan Bupati Batubara Zahir yang masuk daftar DPO. Wikipedia
Mantan Bupati Batubara Zahir Jadi DPO Penyidik Polda Sumut, Ini Profil dan Kasusnya

Mantan Bupati Batubara, Zahir, resmi ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Begini profil dan kasusnya.


Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

1 Agustus 2024

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan dan Kombes Muji Ediyanto Dirlantas Polda Sumut dalam pertemuan koordinasi lali lintas menjelang PON 2024 di Sumatera Utara. Selasa, 30 Juli 2024. Foto: Istimewa
Menyambut PON 2024, FLLAJ Sumut Petakan 10 Wilayah dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

Menyongsong PON 2024, Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Sumut dan FLLAJ Kabupaten/kota memetakan potensi gangguan lalu lintas di 10 wilayah