TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa, 2 Mei 2023. AKBP Achiruddin disidang dalam kasus yang menjerat putranya, Aditya Hasibuan karena menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan Achiruddin terkait penganiayaan yang dialami Ken Admiral. "Sidang kode etik perdana untuk AKBP AH," kata Hadi Wahyudi kepada Tempo hari ini.
Seharusnya, Bidang Propam Polda Sumut, sambung Hadi Wahyudi, menggelar sidang kode etik profesi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan, pada Senin 1 Mei 2023. Namun berubah menjadi hari ini, Selasa 2 Mei 2023.
Sebelum sidang KKEP ini, Kepala Polda Sumut mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sesuai hasil pemeriksaan penyidik Propam.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP AH dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal yakni penganiayaan.
SAHAT SIMATUPANG