TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penembakan di kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) Mustopa NR ternyata pernah melakukan hal serupa di Lampung. Pria tersebut pernah melakukan pengrusakan di Kantor DPRD Lampung.
“Dia pernah melakukan tindakan pengrusakan di salah satu obyek vital, yaitu Kantor DPRD Provinsi Lampung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Selasa, 2 Mei 2023.
Pandra mengatakan penyerangan itu terjadi pada tahun 2016. Mustopa, kata dia, kemudian dijadikan tersangka atas aksinya itu dengan sangkaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Mustopa sudah menjalani hukuman penjara dan sudah bebas ketika melakukan serangan ke kantor MUI.
Menurut Pandra, saat melakukan serangan ke Kantor DPRD Lampung, Mustopa juga mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad.
Polda Lampung akan bantu penyelidikan dan penyidikan kasus ini
Pandra mengatakan setelah kejadian ini, Polda Lampung akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Menurut dia, Polda Lampung akan membantu penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di kasus ini.
“Kami akan mem-back up penyelidikan dan penyidikan supaya permasalahan ini terang,” kata dia.
Mustopa merupakan warga asal Lampung yang melakukan penembakan di Kantor Pusat MUI di Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB hari ini. Tembakan yang dilakukan oleh Mustopa membuat tiga orang terluka dan sebuah pintu kaca pecah. Mustopa sendiri dikabarkan tewas oleh tembakan polisi yang mencoba menghentikan aksinya.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan pelaku penembakan mengaku tuhan saat melakukan aksinya.
“Iya, dia bilang ngaku Tuhan,” kata Ikhsan saat dihubungi, 2 Mei 2023.
Hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait peristiwa penembakan di kantor MUI tersebut. Termasuk soal penyebab Mustopa tewas dan informasi yang menyebutkan pelaku hanya menggunakan air soft gun dalam aksinya tersebut.