TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan momentum Hari Buruh untuk meningkatkan kesejahateraan pekerja. Menurut Jokowi, Hari Buruh atau May Day harus dimanfaatkan untuk terus memperluas kesempatan kerja.
"Meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktifitas dan daya saing nasional," ujar Jokowi dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 1 Mei 2023.
Jokowi juga mengatakan bahwa upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Tanah Air harus terus dilakukan melalui pengembangan pendidikan vokasional hingga peningkatan keterampilan tenaga kerja. Jokowi berharap peningkatan kemampuan imi dapat dilakukan melalui program prakerja.
"Serta melalui Balai Latihan Kerja yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan industri," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pemerintah terus berusaha meningkatkan jumlah investasi dari dalam dan luar negeri. Hal itu dilakukan pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta tenaga kerja di Tanah Air.
"Sekali lagi, Selamat Hari Buruh Internasional 2023," kata Jokowi.
Buruh minta UU Cipta Kerja Dicabut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah tuntutan dalam Aksi May Day tahun ini. Tuntutan pertama, buruh menolak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Buruh meminta UU Cipta Kerja itu dicabut karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia.
Kemudian, KSPN Nusantara menuntut adanya perbaikan sistem pengupahan yang dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi buruh di Indonesia, serta adanya penegakkan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia.
"Stop importasi barang tekstil dan produk tekstil yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja sektor ini ter PHK dan mengancam terjadi PHK lanjutan terhadap jutaan pekerja disektor TPT," kata Ristadi.
Selanjutnya, buruh juga menuntut pemerintah mencabut Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker itu disebut mempebolehkan pemotongan upah buruh sektor padat karya yang berorientasi ekspor sebesar 25 persen.
"Ini bukan solusi atas krisis industri TPT, tapi justru akan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial bagi buruh," kata Ristadi.
Selanjutnya, buruh meminta adanya audit kepatuhan hukum seluruh perusahaan asing di indonesia. Beberapa konflik yang muncul di lingkungan kerja akibat tidak as aha kepatuhan hukum itu, seperti maraknya kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, pemberangusan kebebasan berserikat, keributan sampai perkelahian antara TKA dengan pekerja lokal yang berakhir terjadi korban jiwa, pekerja lokal dipenjarakan, hingga pekerja dalam bekerja diliputi rasa takut kena sanksi seperti.
"Pekerja bagai bekerja pada perusahaan jaman VOC dan berpotensi menjadi ledakan anarkisme akibat perlakuan semena-mena perusahaan asing dan TKA-nya kepada pekerja lokal, pemerintah harus tegas perusahaan asing tersebut, patuhi hukum di Indonesia, jika tidak patuhi hukum maka kami minta agar perusahaan tersebut ditutup," kata Ristadi.
Pilihan Editor: May Day, Ribuan Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Buruh Hari Ini
M JULNIS FIRMANSYAH