TEMPO.CO, Jakarta - Perwira menengah Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan disebut memiliki bisnis penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Tim penyidik Polda Sumut menyegel gudang penyimpanan BBM Ilegal tersebut pada Kamis lalu, 27 April 2023.
Achiruddin merupakan ayah dari Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada Desember 2022. Video penganiayaan itu viral di media sosial hingga akhirnya Aditya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah kasus itu mencuat, harta Achiruddin pun menjadi sorotan. Dia disebut memiliki gaya hidup mewah dengan kerap memamerkan mengendarai motor besar Harley Davidson. Hal itu dianggap tak sesuai dengan pendapatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Apalagi dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia setorkan ke KPK motor Harley itu tak tercantum. Belakangan, Achiruddin pun diketahui memiliki sebuah gudang penyimpanan BBM yang terletak tak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan.
Berikut fakta-fakta bisnis BBM Ilegal AKBP Achiruddin Hasibuan yang berhasil Tempo himpun:
1. Beroperasi Sejak 2018
Seorang tokoh masyarakat Jalan Karya Dalam berinisial LS mengatakan gudang tersebut merupakan tempat yang disewa oleh AKBP Achiruddin. Sepengetahuannya gudang BBM Ilegal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.
“Saya sudah 20 tahun bermukim di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya. Sepengetahuan saya tanah yang dipakai untuk gudang penyimpanan solar itu disewanya dari marga Siahaan bersebelahan dengan bengkel milik marga Saragih. Gudang itu seingat saya beroperasi sejak 2018," ujar LS kepada Tempo, Jumat, 28 April 2023.
Aktifitas gudang itu, menurut LS, cukup sibuk. Menurut dia, hampir setiap hari ada mobil box keluar masuk gudang.
Selanjutnya, warga tak berani protes dan pernah berkonflik