Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Konten Baca Bismillah saat Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 28 April 2023. ANTARA/M Riezko Bima Elko P.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 28 April 2023. ANTARA/M Riezko Bima Elko P.
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Selebgram Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten baca bismillah saat makan kulit babi lewat akun @Linamukherjee_.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata Agung di Palembang, Jumat 28 April 2023.

Ia mengungkap barang bukti dalam kasus ini, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama. Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Agung meminta tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.

Tersangka bakal diperiksa 2 Mei

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu. Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok @Linamukherjee_ .

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan bismillah meskipun hukumnya haram.

Pilihan Editor: Dihujat Usai Sebut Lesty Kejora Bermuka Tua, Lina Mukherjee Tantang Netizen



Catatan Koreksi:
Artikel ini mengalami perubahan pada Jumat 28 April 2023 pukul 22.56 WIB. Sebelumnya tertulis "LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_" yang benar hanya melalui akun Tiktok saja. Redaksi meminta maaf. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dispar Palembang Launching 143 Events di Palembang untuk Tahun 2025

5 jam lalu

Pj Walikota Palembang Abdulrauf Damenta (tengah) saat membuka grand launching Charming Events of Palembang 2025 di Hotel The Zuri Palembang, Senin, 4 November 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Dispar Palembang Launching 143 Events di Palembang untuk Tahun 2025

Dari 143 Charming Events of Palembang 2025, dua dari 10 event terbaik termasuk dalam Karisma Enent Nusantara


Dispar Palembang Targetkan Akan Sumbang PAD 35 Persen dari Sektor Pariwisata

8 jam lalu

Jembatan Ampera, Palembang. TEMPO/Yuni Rohmawati
Dispar Palembang Targetkan Akan Sumbang PAD 35 Persen dari Sektor Pariwisata

Di tahun 2023, Dinas Pariwisata Palembang menyumbang PAD sebanyak 30 persen


Pengusaha Kopi Rumahan di Palembang Buat Konsep Kopi Keliling Pertama

5 hari lalu

Pengusaha kopi rumahan di Palembang membuat konsep kopi keliling pertama. (Dok. Kopi Jangkar Keliling)
Pengusaha Kopi Rumahan di Palembang Buat Konsep Kopi Keliling Pertama

Kopi Jangkar Keliling sudah beroperasi sekitar tujuh bulan, sejak Febuari 2024


Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

6 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

8 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara


Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

8 hari lalu

Sejumlah muralis sedang menggambar dinding dalam parade mural yang dilakukan di Taman Budaya Sriwijaya. Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rohmawati
Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

Muralis di Palembang menyayangkan aksi vandalisme di dinding-dinding tempat umum


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

8 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

9 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

10 hari lalu

Branch Manager Garuda Indonesia Palembang, Fachradina Ramadhani saat menyampaikan sambutan di agenda GATF di Atrium Palembang Icon Mall. Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

Garuda Indonesia Travel Festival diselenggarakan serentak di enam kota besar di Indonesia, salah satunya Kota Palembang,


Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

10 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.