Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Konten Baca Bismillah saat Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Terancam 6 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Khusus  Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 28 April 2023. ANTARA/M Riezko Bima Elko P.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 28 April 2023. ANTARA/M Riezko Bima Elko P.
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Selebgram Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten baca bismillah saat makan kulit babi lewat akun @Linamukherjee_.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Agung Marlianto mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata Agung di Palembang, Jumat 28 April 2023.

Ia mengungkap barang bukti dalam kasus ini, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama. Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Agung meminta tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.

Tersangka bakal diperiksa 2 Mei

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu. Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok @Linamukherjee_ .

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan bismillah meskipun hukumnya haram.

Pilihan Editor: Dihujat Usai Sebut Lesty Kejora Bermuka Tua, Lina Mukherjee Tantang Netizen



Catatan Koreksi:
Artikel ini mengalami perubahan pada Jumat 28 April 2023 pukul 22.56 WIB. Sebelumnya tertulis "LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_" yang benar hanya melalui akun Tiktok saja. Redaksi meminta maaf. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

6 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,


AKP Andri Gustami Lancarkan Pengiriman Narkoba Fredy Pratama dari Lampung ke Jawa

9 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
AKP Andri Gustami Lancarkan Pengiriman Narkoba Fredy Pratama dari Lampung ke Jawa

Polri menyiapkan sanksi etik yang tepat kepada AKP Andri Gustami berupa pemberhentian tidak dengan hormat, di samping sanksi pidana.


Nipah Ancam Kerala India, Virus Mematikan Ini Muncul di Malaysia pada 1999

13 hari lalu

Staf memasang tanda bertuliskan
Nipah Ancam Kerala India, Virus Mematikan Ini Muncul di Malaysia pada 1999

Negara bagian Kerala di India selatan menutup sekolah, kantor dan transportasi umum untuk mengendalikan penyebaran virus Nipah.


Emak-emak Bantu Fortuner Putar Balik di Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

17 hari lalu

Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com
Emak-emak Bantu Fortuner Putar Balik di Jalan Tol, Ingat Lagi Aturannya

Selain berbahaya, pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya akan dikenakan sanksi pembayaran tertinggi.


Karhutla di Sumsel, Kualitas Udara di Palembang Memburuk Sepekan ini

21 hari lalu

Sejumlah kapal melintasi Sungai Musi yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 1 September 2023. Berdasarkan pantauan satelit Himawari SM 9 terdeteksi sebaran asap di wilayah Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan yang merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Karhutla di Sumsel, Kualitas Udara di Palembang Memburuk Sepekan ini

Karhutla menghasilkan asap yang berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama partikulat PM 2.5.


Profil Trans Sumatera Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Begini Proses Pembangunannya

26 hari lalu

Sejumlah kendaraan antre melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa 18 April 2023. Berdasarkan data dari PT Hutama Karya (Persero) Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan yang melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih  yang dibuka fungsional sejak tanggal 15 April 2023 mencapai 12.022 kendaraan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Profil Trans Sumatera Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Begini Proses Pembangunannya

Jalan tol Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,50 kilometer dengan investasi sebesar Rp 6,7 triliun, mulai beroperasi 30 Agustus 2023.


4 Hewan Ternak Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca Paling Banyak

28 hari lalu

Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kota Palembang dibantu peternak menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 28 Juni 2022. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan bantuan 12.200 dosis vaksin PMK dari Pemerintah Pusat yang akan digunakan untuk mengendalikan penyebaran PMK di 17 kabupaten di Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
4 Hewan Ternak Penyumbang Emisi Gas Rumah Kaca Paling Banyak

Sapi adalah hewan ternak penyumbang emisi gas rumah kaca paling banyak. Selain itu ada domba, kambing, babi, dan unggas.


Hari ini, Lion Air Buka Rute Perdana Umrah 1445 Hijriah Langsung dari Palembang-Arab Saudi

48 hari lalu

Kecelakaan maskapai Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta yang jatuh di Laut Jawa dan menewaskan 189 orang tersebut juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.  TEMPO/Abdi Purmono
Hari ini, Lion Air Buka Rute Perdana Umrah 1445 Hijriah Langsung dari Palembang-Arab Saudi

Rute baru Lion Air menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Utara langsung menuju Arab Saudi.


Mereka Dijerat Kasus Penistaan Agama: Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo, Terakhir Panji Gumilang

53 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia
Mereka Dijerat Kasus Penistaan Agama: Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo, Terakhir Panji Gumilang

Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, sebelumnya Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo.


Pemilihan Rektor Unsri Palembang Mundur, Ini Alasannya

54 hari lalu

Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. (usri.ac.id)
Pemilihan Rektor Unsri Palembang Mundur, Ini Alasannya

Pemilihan Rektor Universitas Sriwijaya atau Unsri Palembang, Sumatera Selatan yang semula dijadwalkan pada 28 Juli - 4 Agustus 2023 diundur.