TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat kemarin, 28 April 2023. Dito disebut tak memberikan keterangan kenapa dia tak hadir dalam pemeriksaan itu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan tim penyidik telah menunggu kehadiran Dito hingga Jumat tengah malam. Dia pun menyatakan penyidik akan melakukan pemanggilan kedua pada Selasa pekan depan, 2 Mei 2023.
"(Dito) tidak hadir, rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ujar Sandi, Sabtu, 29 April 2023.
Dito sempat dua kali mangkir dalam penyelidikan
Dito tak hanya kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pada saat penyelidikan, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu, juga sempat dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.
Saat itu Dito sempat mengutus pengacaranya Abu Said Pelu untuk mendatangi Bareskrim. Dia menyatakan bahwa kliennya meminta agar pemeriksaan diundur.
Abu juga menyatakan jika senjata api milik kliennya disebut legal. Dia mengaku telah menyerahkan enam surat identifikasi senjata api tersebut yang dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro kepada penyidik.
Meskipun demikian, Bareskrim menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka pada 17 April 2023. Kekasih artis Nindy Ayunda itu disebut memiliki 9 senjata api ilegal.
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapa Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapa Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.
Bareskrim pun menjerat Dito dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Dito bisa mendapatkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Senjata apil ilegal Dito ditemukan dalam penggeledahan kasus TPPU Nurhadi
Senjata api ilegal tersebut ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah kediaman Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. KPK menggeledah kediaman Dito dalam penanganan kasus pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 6 Februari 2023.