TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut ada dugaan aliran dana ke sejumlah pihak terkait pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur dalam program Rumah DP Nol Rupiah. Ia mengatakan kuat dugaan tersebut ialah adanya aliran dana kepada para anggota DPRD DKI Jakarta.
“Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian,” kata Ali melalui keterangannya pada Kamis 27 April 2023.
KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang tersebut. Meski begitu, KPK belum mengumumkan nama tersangka karena masih harus melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu.
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta pernah dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk memberikan kesaksian. Terbaru, KPK memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega.
“Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya. Juga dikonfimasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” ujar dia.
Selain Cinta Mega, KPK pernah memanggil politikus lain yang terlibat dalam penganggaran pengadaan tanah tersebut di DPRD DKI Jakarta seperti Santoso (Fraksi Demokrat), Ruslan Amsyari (Fraksi Hanura), Ichwan Jayadi ( Fraksi PPP), James Arifin Sianipar, hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Fraksi PDIP).
Kasus korupsi pengadaan lahan Pulogebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Kedua lahan itu dibeli untuk program pembangunan rumah DP nol rupiah. PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulogebang pada 2018-2019.
Nilai pembelian kedua lahan itu diduga digelembungkan dari nilai aslinya sehingga pemerintah harus mengalami kerugian. Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp 152 miliar. Yoory C. Pinontoan saat ini telah divonis enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus itu.
Pilihan Editor: KPK Periksa Anggota DPRD DKI Cinta Mega, Dicecar soal Penganggaran Pengadaan Tanah di Pulogebang