TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang, Jakarta Timur. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Cinta Mega tersebut untuk mendalami penganggaran pengadaan tanah untuk program Rumah DP nol rupiah.
Ali mengatakan pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada kemarin, Rabu 26 April 2023. Ia menyebut Cinta Mega diperiksa terkait kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta paeriode 2014-2019 lalu.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan atas nama Hj. Cinta Mega, S.H selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019,” kata Ali pada Kamis 27 April 2023.
Cinta Mega, kata Ali, dicecar oleh penyidik KPK dengan beberapa pertanyaan mengenai pengadaan tanah di Pulogebang. Salah satunya, ia menyebut adalah soal penganggaran pengadaan tanah tersebut di DPR.
“Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modaldaerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Selain mengenai penganggaran, Ali menyebut Cinta Mega juga digali keterangannya oleh tim penyidik KPK terkait beberapa hal lain. Ia mengatakan Cinta Mega juga ditanyai mengenai aliran dana dalam proses pengadaan tanah tersebut.
“Juga dikonfimasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” ujar Ali.
Sebelumnya KPK telah memeriksa lima mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Kelima mantan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut adalah Prasetyo Edi Marsudi (Fraksi PDI-P), James Arifin Sianipar (Fraksi Partai NasDem) dan Ichwan Jayadi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Ruslan Amsyari (Fraksi Hanura), dan Santoso (Fraksi Partai Demokrat).
Kasus korupsi pengadaan lahan Pulogebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Kedua lahan itu dibeli untuk program pembangunan rumah DP nol rupiah. PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulogebang pada 2018-2019.
Nilai pembelian kedua lahan itu diduga digelembungkan dari nilai aslinya sehingga pemerintah harus mengalami kerugian. Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp 152 miliar. Yoory C. Pinontoan saat ini telah divonis enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus itu.
Pilihan Editor: KPK Periksa Anggota DPRD DKI Mega Cinta sebagai Saksi Dugaan Korupsi Lahan Pulogebang