TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka pada Jumat besok, 28 April 2023. Hal ini berkaitan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Hari ini (26 April 2023) kami layangkan panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Rabu, 26 April 2023.
Ini merupakan pemanggilan pertama Dito Mahendra setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Apabila ia tetap mangkir, Bareskrim akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Senin, 17 April 2023.
Djuhandhani mengatakan gelar perkara itu dihadiri perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum, Divisi Propam, dan Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik. Peserta gelar pemara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Senin, 17 April 2023.
Djuhandhani mengatakan penyidik akan terlebih dahulu memanggil Dito untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Apabila Dito tetap mangkir, maka penyidik akan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Dito merupakan pengusaha yang terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menduga Dito menyimpan aset milik Nurhadi yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam salah satu penggeledahan pada 13 Maret 2023 yang dilakukan KPK, penyidik menemukan 15 pucuk senjata di kediaman Dito Mahendra. Penyidik KPK lantas menyerahkan senjata itu kepada Bareskrim untuk diselidiki.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: PPP Umumkan Ganjar Pranowo Capres 2024 Hari Ini