Nasib sang perwira
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga mengancam akan mencopot jabatan sang ayah yang belakangan diketahui bernama Achiruddin Hasibuan. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu menjabat Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran saat anaknya menganiaya Ken. Kendati begitu, Polda Sumut belum menetapkannya sebagai tersangka.
“AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran atas tindakan pidana. Ini kami menganggap Pasal 13 Huruf N Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik,” kata Dudung.
Ia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan terancam dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran dalam sidang kode etik. Berdasarkan hasil gelar perkara di Propam Achiruddin melakukan pelanggaran kode etik.
Tak hanya diancam dicopot dari jabatannya, Achiruddin kini juga telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan oleh Propam Polda Sumut pada Selasa malam, 25 April 2023.
“Untuk ayahnya diperiksa sejak Februari. Tinggal menunggu sidang komisi etik oleh Polda Sumut,” tutur Dudung.
Disinggung soal dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan penggunaan senjata laras panjang, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"(Alasan pembiaran) sementara itu. Dia (anaknya) dibiarkan untuk berkelahi untuk tuntas malam itu. Apakah ada senjata atau tidak masih didalami," kata dia.
Pilihan Editor: AKBP Achiruddin Ditahan dan Disidang Etik, Anaknya Tersangka Penganiayaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.