TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 80 warga, Rabu (22/4) melaporkan Komisi Pemilihan Umum serta Menteri Dalam Negeri ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia. Mereka yang berasal dari daerah Kwitang, Kayu Putih, dan Tanahabang, didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia.
Alasan mereka melaporkan Komisi Pemilihan karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. "Banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak ada di daftar pemilih ," ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jakarta, Hendrik D Sirait di depan Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polisi
Dalam laporannya, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia menggunakan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Pasal 260 dan 216 tentang Penghilangan Hak Pilih. Selain itu, pelaporan juga mengarah ke Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Kami menduga Daftar Pemilih itu palsu, padahal para pelapor ini terdaftar dalam Pemilu 2004." Barang bukti yang dilampirkan berupa salinan Paftar Pemilih.
Tentang batas waktu pelaporan tindak pidana Pemilihan Umum yang telah habis pada 15 April lalu, Hendrik mengatakan, mereka ini membutuhkan waktu untuk melakukan pendataan. "Karenanya kami juga menggunakan Pasal 263 KUHP," jelasnya.
CORNILA DESYANA