TEMPO.CO, Jakarta – Malam menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah biasanya sebagian besar umat Muslim menggelar acara takbiran keliling. Tahun ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling.
Izin takbiran ini Yaqut sampaikan melalui Surat Edaran No SE 05 tahun 2023, walaupun kasus Covid-19 tengah mengalami kenaikan.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” bunyi siaran pers Kementerian Agama seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 20 April 2023.
Selain itu, Yaqut menyebut pelaksanaan malam takbiran juga diperbolehkan digelar di semua tempat ibadah umat muslim. Namun, ia mengimbau agar pelaksanaan malam takbiran ini tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain," bunyi siaran pers Kementerian Agama.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu Yaqut juga memperbolehkan salat Id digelar di masjid, musala, dan lapangan. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar materi ceramah salat Idul Fitri tetap berkaitan dengan ukhuwah Islamiyah.
"Mengimbau agar materi khutbah Idul Fitri menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," kata Yaqut.
Selanjutnya: Polda Metro larang konvoi kendaraan