TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional gagal memahami proses bisnis profesi yang sebenarnya beragam.
Rimawan menyebutkan bahwa peraturan tersebut mengatur 293 profesi yang berbeda. Meski sama-sama merupakan aparatur sipil negara (ASN), Rimawan mengatakan proses bisnis profesi-profesi tersebut berbeda.
"Bagaimana mungkin 293 profesi dengan setiap profesi itu pasti memiliki proses bisnis sendiri-sendiri. Lalu kemudian mekanisme penilaian jabatannya itu jadi satu. Itu tidak mungkin," kata Rimawan dalam diskusi bertajuk Senjakala Nasib Dosen di Indonesia? yang diselenggarakan oleh Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Selasa, 18 April 2023.
Alih-alih memukul rata 293 profesi tersebut, Rimawan mengatakan lebih memungkinkan untuk menentukan similaritas dari profesi-profesi tersebut terlebih dahulu. "Yang bisa dilakukan, yang agak mendekati itu adalah pelajari proses bisnis dari 293 profesi itu, lalu dicari similaritiesnya. Baru kemudian klaster-klaster yang berbeda ini dibuatkan desain untuk penilaiannya," kata Rimawan.
Rimawan menegaskan bahwa penilaian itu harus tunduk kepada proses bisnis, bukan proses bisnis tunduk kepada penilaian. "Kalau proses bisnis tunduk kepada penilaian, 293 profesi itu nanti jadi satu profesi, dan itu jadi masalah," kata Rimawan.
"Di mana pun di dunia, desain penilaian itu didasarkan pada pemahaman terhadap proses bisnis, karena dengan menggunakan sistem proses bisnis, memahami proses bisnis, maka penilaian ini akan menciptakan sistem insentif yang mendorong orang untuk bekerja lebih dengan keyakinan," kata Rimawan.
Rimawan menyebutkan bahwa PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 perlu hati-hati dalam mengatur tentang profesi ASN karena kesalahan dalam menentukan insentif akan membuat orang menjadi tidak produktif.
"Ada prinsip ekonomi di situ. Apa yang disebut dengan individual behavior is sensitive towards incentive. Salah dalam membuat insentif, maka Anda perilakunya tidak semakin produktif, tapi justru menjadikan orang tidak produktif. Ini yang perlu dipahami," kata dia, menegaskan.
Pilihan Editor: Dosen Fisipol UGM Sebut PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 Persulit Birokrasi Dosen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.