Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHP

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memvonis Bambang Tri Mulyono dengan pidana penjara selama 6 tahun, pada Selasa, 18 April 2023. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bambang atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE. Vonis ini dijatuhkan sesuai pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan pertemuan antara Bambang dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sampai keduanya melakukan podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar, seperti diberitakan Tempo.co

Putusan pidana penjara selama 6 tahun untuk Bambang sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian tentang ijazah palsu Jokowi. 

Arti Ujaran Kebencian dalam KUHP

Arti dari ujaran kebencian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam beberapa pasal, sebagai berikut.

1. Pasal 156 KUHP

Pasal ini menjelaskan bahwa barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

2. Pasal 157 KUHP

Berdasarkan mkri.id, sesuatu dikatakan ujaran kebencian, jika seseorang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia. Tindakan tersebut  dilakukan dengan tujuan agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum. Seseorang tersebut akan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

3. Pasal 310 ayat (1) KUHP

Ujaran kebencian adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal. Tindakan ini dilakukan agar tuduhan tersebut diketahui  umum. Adapun, pidana yang mengancamnya sesuai pasal ini adalah penjara  paling  lama  9 bulan  atau pidana  denda  paling  banyak Rp4.500.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pasal 310 ayat (2) KUHP

Ujaran kebencian dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di publik yang membuat seseorang itu diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Kata pencemaran ditulis berarti dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang dimuat di media dalam bentuk tulisan atau foto, sebagaimana dilansir Mahadi: Indonesia Journal of Law

5. Pasal 311 ayat (1) KUHP

Jika seseorang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

6. Pasal 315 KUHP

Ujaran kebencian dapat diartikan sebagai setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, baik di publik dengan lisan atau tulisan, maupun di depan orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya. Seseorang tersebut diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

7. Pasal 318 ayat (1) KUHP

Ujaran kebencian merupakan seseorang yang dengan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap orang lain karena telah melakukan suatu perbuatan pidana. Akibatnya, akan mendapatkan pidana penjara paling lama 4 tahun karena menimbulkan persangkaan palsu.

Pilihan Editor: Majelis Hakim Vonis Gus Nur 6 Tahun Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

12 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

16 jam lalu

Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

5 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

8 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

8 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.