TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan pasal obstruction of justice atau penghalangan proses hukum. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 19 April 2023.
Ali mengatakan KPK mengetahui adanya upaya merintangi proses hukum ini saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Saat penyidik melakukan penggeledahan itu, kata dia, diperoleh informasi adanya pihak-pihak yang diduga akan menghalangi proses penyidikan.
Pihak tersebut, kata dia, menyarankan agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari penyidik. “Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik,” ujar dia.
Ali tidak menjelaskan siapa yang memberikan saran kepada saksi untuk menghilangkan barang bukti itu. Dia juga tidak menjelaskan jenis barang bukti yang coba dihilangkan.
Dia berharap masyarakat mendukung dengan cara mengawal proses penyidikan perkara ini. Menurut dia, masyarakat dapat memberikan informasi terkait kasus yang menyeret Yana dkk kepada tim penyidik maupun melalui call center di nomor 198.
Yana diduga menerima uang hingga fasilitas jalan-jalan
KPK menetapkan Yana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. KPK menduga Yana sekeluarga menerima fasilitas jalan-jalan ke Thailand. Yana juga diduga menggunakan uang yang dia terima untuk membeli sepatur sneakers hingga tas mahal.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan tim penyidik dalam kasus ini. Kemarin, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Balai Kota Bandung. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Pilihan Editor: KPK Sebut Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana