Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Reporter

image-gnews
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Upaya tersebut diketahui saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

“Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 19 April 2023.

Ali mengatakan pihak tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memberi saran agar menghilangkan beberapa barang bukti yang dicari tim penyidik. Ali tidak menyebutkan siapa pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan tersebut. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang jeratan hukum bagi pihak yang menghalangi penyidikan dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. “KPK mengingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” kata Ali.

KPK mengharapkan adanya dukungan masyarakat untuk mengawal proses penyidikan perkara ini. Dia mengatakan masyarakat dapat menyampaikan informasi tentang dugaan para tersangka kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198.

Yana diduga terima duit dan difasilitasi jalan-jalan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menetapkan Yana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. KPK menduga Yana sekeluarga menerima fasilitas jalan-jalan ke Thailand. Yana juga diduga menggunakan uang yang dia terima untuk membeli sepatur sneakers hingga tas mahal.

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Sejumlah penggeledahan telah dilakukan tim penyidik dalam kasus ini. Kemarin, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Balai Kota Bandung. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Pilihan Editor: Kode di Balik Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dari Nganter Musang King hingga Everybody Happy

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital soal Asal-usul Novum CCTV di Kasus Jessica Wongso

5 jam lalu

Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital soal Asal-usul Novum CCTV di Kasus Jessica Wongso

Jaksa bertanya soal rekaman CCTV yang kini dihadirkan sebagai novum atau bukti baru dalam sidang PK Jessica Wongso.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

9 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Digital Forensik Ungkap Rekaman CCTV di Kafe Oliver Terdistorsi 89 Persen

9 jam lalu

Pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, mengikuti sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jesssica diyakini telah memasukkan racun Sianida ke kopi milik Wayan Mirna Salihin saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Digital Forensik Ungkap Rekaman CCTV di Kafe Oliver Terdistorsi 89 Persen

Saksi ahli digital forensik di sidang PK Jessica Wongso mengatakan CCTV nomor 9 di Kafe Olivier, Grand Indonesia telah mengalami distorsi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

12 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

15 jam lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.


Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian dalam Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kejagung menangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.