TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan terus mengembangkan kasus suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Termasuk, KPK akan menelisik potensi kerugian negara yang timbul dalam kasus suap tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proyek pengadaan CCTV dan internet yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung mencapai Rp2,5 miliar. Sementara itu, kata dia, uang suap yang diterima oleh Yana Mulyana sendiri adalah mencapai Rp924,6 juta dari proyek tersebut.
“Jadi kemudian pertanyaannya kalau hampir anggap 40 persen, ya. Tinggal satu setengah dari Rp 2,5 miliar, lantas wujudnya jadi apa kan,” kata di gedung KPK, Jakarta, Ghufron pada Ahad 16 April 2023.
Oleh sebab itu, Ghufron mengatakan KPK akan terus mendalami kasus suap pengadaan untuk proyek Bandung Samrt City tersebut. Ia menyebut saat ini pengusutan kasus Yana Mulyana cs hanya baru terkait suapnya saja.
“Sekali lagi, itu masih akan kami dalami, ya. Karena kami baru tangkap itu atas penerimaannya saja. Logikanya, kalau yang terbelanjakan menjadi hanya Rp 1,5 miliar dari Rp 2,5 miliar berarti kemudian bentuk dan kualitas mungkin rendah,” ujar dia.
Selain itu, kata Ghufron, KPK juga akan mendalami potensi dugaan mark up pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam proyek tersebut. Namun, ia menyebut sementara ini KPK masih akan berfokus menelisik penerimaan suap Yana Mulyana.
“Atau sebaliknya, memadai tapi memang di-mark up. Itu semua masih kemungkinan yang akan kami dalami. Itu kegiatan kami lebih lanjut,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Yana Mulyana beserta beberapa pihak lain terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat 14 April 2023. Dari kegiatan OTT tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jaringa internet di Kota Bandung itu.
KPK juga mengamankan sejumlah alat bukti dari upaya paksa tersebut. Barang-barang seperti sepatu Loius Vuitton berwarna putih serta mata uang dari ebrbagai macam negara turut disita oleh tim dari KPK.
Pilihan Editor: Dikabarkan Pindah ke PPP, Sandiaga Uno Mengaku Dekat dengan PKS