TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah kas desa. Tim Penyidik Kejati DIY resmi menetapkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS, 33 tahun, selaku penyewa tanah kas desa Caturtunggal sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengatakan RS melancarkan aksi penipuannya dengan modus menyewa sebagian tanah kas desa. Tujuannya untuk memuluskan rencananya menguasai tanah kas desa lain yang lebih besar.
"Dari laporan itu, tim penyidik Kejati DIY menerbitkan sprindik. Kemudian penyidik telah menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan," ungkap Ponco, Sabtu 15 April 2023.
Ponco berujar aksi RS dimulai sejak 11 Desember 2015 dengan PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa seluas 5.000 meter persegi. Lalu, 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau 'Ambarukmo Green Hills'.
Setelah melalui Mekanisme Permohonan Pemanfaatan Lahan, diketahui bahwa saat ini belum mendapatkan ijin dari Gubernur DIY. "Ternyata terhadap lahan yang 11.215 m2 PT Deztama Putri Sentosa secara melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY telah membangun permukiman dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga," ujar Ponco.
Tak hanya itu, PT Deztama Putri Sentosa juga tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (Imb), Izin Gangguan (Ho) dan Izin Pengeringan Lahan. Ponco berujar hingga kini Kejati DIY masih mendalami perkara serta mencari tahu ada tidaknya keterlibatan pelaku-pelaku lain termasuk oknum pejabat institusi tertentu.
"Ya nanti kami dalami dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Bahkan jika nanti ada tempat yang lain, kami akan ungkap juga," ujar dia.
Kepala Biro Hukum Sekretaris DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan Ambarukmo Green Hills berupa area kawasan yang strategis dan didukung oleh fasilitas publik seperti kebun hi-droponik, area hijau dengan tanaman produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
Selain tak berizin dari Gubernur DIY, mulai 2020 PT Deztama Putri Sentosa membangun permukiman di lahan seluas 5.000 m² dengan bangunan permanen dan tidak sesuai dengan proposal awal. "PT Deztama Putri Sentosa telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan, sehingga tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," kata dia.
RS disangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ponco untuk mempercepat proses penyidikan, RS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan). "Selama 20 hari terhitung sejak 14 April 2023 sampai dengan 3 Mei 2023," kata dia.
Pilihan Editor: Mafia Tanah di Kantor BPN Tak Pandang Bulu, Program PTSL Jokowi pun Jadi Sasaran Bancakan