Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perempuan Korban Persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan Alami Trauma

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua korban persekusi oleh masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan alami trauma berat. 

“Kami sudah bertemu dengan korban inisial WDP yang mengalami trauma berat sampai tidak bisa tidur. Korban tidak menyangka jika hal itu akan terjadi padanya. WDP merupakan klien kami, sedangkan L sudah ada pengacara lain,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani dalam konferensi pers di Padang, Jumat, 14 April 2023.

Dia melanjutkan, korban saat dipersekusi sempat melakukan perlawanan dan mempertanyakan kesalahan, tetapi tidak didengarkan oleh masyarakat. “Mereka sempat nanya apa salahnya, tetapi tidak didengarkan. Korban melihat ada sekitar 300 orang warga yang datang ke Kafe Natasya,” ujarnya.

Indira mengatakan ia pun tak menyangka saat melihat video viral itu bahwa para pelaku akan berbuat sekejam itu.

Tidak hanya itu, LBH Padang juga mendapati fakta jika tidak ada bukti bahwa korban melakukan tindakan asusila di lokasi, seperti apa yang dituduhkan oleh masyarakat. “Jadi korban sempat dibawa ke Polsek Lengayang dan membuat surat perjanjian. Dalam isi perjanjian itu tidak didapat jika dua orang perempuan itu berbuat asusila,” kata Indira.

Kemudian, menurut Indira, korban tidak hanya mendapatkan perlakuan persekusi saja, tetapi sudah ranah pencabulan. Tidak hanya itu, perbuatan yang dilakukan masyarakat tersebut juga sudah masuk ke ranah penyiksaan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jika dalam Undang-undang Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual acamana hukumnya adalah maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat juga termasuk dalam bentuk perendahan martabat perempuan. “Kami tegaskan ini perbuatan ini sangat bertentangan dengan hak asasi perempuan, hukum, adat, moral dan agama apa pun,” ujar dia.

Indira  mendorong agar penegak hukum cepat dalam mengambil tindakan dan segera menangkap pelaku. Jika perbuatan ini dibiarkan maka kedepan ada potensi mengarah kepada Femisida yakni kejahatan kebencian kepada perempuan hingga berujung pada hilangnya nyawa.

"Kami mendesak Kepolisian Daerah Sumbar dan jajaran untuk menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama menyangkut pelecehan seksual secara fisik, pencabulan, kekerasan berbasis gender online dan penyiksaan seksual. Kami mendesak kepolisian segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelakunya," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

3 hari lalu

Tangkapan layar video viral Toyota Fortuner halangi perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit di Depok, Jawa Barat. (TEMPO.)
Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.


Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.


Kecam Penyerangan Mahasiswa Katolik Unpam, SEJUK Minta Peraturan Bersama 2 Menteri Dihapus

8 hari lalu

Polisi jaga lingkungan mahasiswa katolik Universitas Pamulang selama 24 jam usai ditetapkan empat orang tersangka. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Penyerangan Mahasiswa Katolik Unpam, SEJUK Minta Peraturan Bersama 2 Menteri Dihapus

Setelah kasus penyerangan mahasiswa Katolik Unpam, persekusi terhadap umat beragama minoritas kembali terjadi di Gresik pada Rabu malam.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

8 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

8 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.


Lonjakan Kasus Diare di Kecamatan Sutera, Diduga Air Tercemar Pasca Banjir

11 hari lalu

Pasien diare digendong keluarganya di luar karena keterbatasan ruangan di Puskesmas Surantih, Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu, 8 Mei 2024. Puskesmas Surantih mencatat, hingga Rabu pagi kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) diare di kecamatan itu bertambah menjadi 255 kasus dan mulai menyerang lansia, namun jumlah pasien sembuh sudah mencapai 159 orang. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Lonjakan Kasus Diare di Kecamatan Sutera, Diduga Air Tercemar Pasca Banjir

Sebanyak 202 orang di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan terjangkit penyakit diare. Lima balita meninggal karena dehidrasi parah saat diare.


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

15 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

26 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. Farmersalmanac.com
Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

27 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

30 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.