TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD optimistis Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bakal disahkan menjadi Undang-Undang pada Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang deadline sidang plenonya pada Juni 2023.
Salah satu persyaratan menjadi anggota FATF, Indonesia harus memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang diatur dalam UU Perampasan Aset.
"Bulan Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plan-nya supaya bisa selesai pada 21 April 2023," ujar Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
FATF merupakan organisasi inter-governmental yang dibentuk tahun 1989 oleh G-7 dengan tujuan mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah serta memberantas kegiatan TPPU. FATF juga dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi/pengembangan senjata pemusnah massal.
Mahfud menyebut action plan soal TPPU ini sudah rampung dibahas dan sudah ada di PPATK. Saat ini pihaknya tinggal merapatkan kembali serta membacakan ulang naskah substansif RUU Perampasan Aset untuk dikoreksi sebelum dikirim ke DPR.
"Dan insya Allah mudah-mudahan bulan Juni tidak mundur lagi, kita sudah masuk (FATF) TPPU secara internasional. Karena kita satu-satunya negara dari G20 yang belum masuk FATF. Insya Allah nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk. Dan ini salah satu kuncinya adalah UU Perampasan Aset," kata Mahfud.
Naskah RUU Perampasan Aset telah rampung
Mahfud MD mengklaim pihaknya telah merampungkan pembahasan naskah substansif RUU Perampasan Aset. Hal ini sebagai salah satu tindak lanjut dari desakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menginginkan RUU tersebut segera rampung dan disahkan menjadi Undang-Undang.
"Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri/ketua lembaga/kepala ketua lembaga yang terkait dalam hal ini Kemenkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menkopolhukam," ujar Mahfud.