TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan akan melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewan Pengawas. Laporan tersebut dibuat terkait dugaan percakapan antara dirinya dengan plh Dirjen Minerba ESDM Idris Froyoto Sihite yang tersebar di media sosial.
“Sedang kami bicarakan bersama teman-teman, saya sendiri mengemukakan agar dilaporkan ke Dewan Pengawas,” kata Saut saat dihubungi, Kamis, 13 April 2023.
Saut belum bisa memastikan kapan laporan tersebut akan dilayangkan kepada Dewas KPK. Menurut dia, kelompok masyarakat sipil masih menyusun dokumen terkait pelaporan tersebut, serta dugaan pelanggan etik yang diduga dilakukan mantan jaksa tersebut. “Sedang kami telaah,” kata dia.
Gambar dugaan komunikasi antara Johanis Tanak dan Idris disebar oleh akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783 pada 12 April 2023. Dalam percakapan itu, Johanis menyapa Idris dan membahas mengenai bisnis yang sedang dia geluti. Percakapan itu disebut terjadi pada Oktober 2022 dan Februari 2023.
“Waduh, masih bisa lah kita cari duit, saya sudah buka kantor dengan teman, tapi saya masi main di belakang layar. RHS cuma untuk konsumsi kita aja. (disertai emotikon tertawa),” seperti dikutip dari salah satu foto yang disebar tersebut. Percakapan ini dianggap sarat konflik kepentingan, karena Idris tengah terseret kasus korupsi tunjangan kinerja ESDM yang tengah disidik oleh KPK. KPK telah memulai penyelidikan kasus ini pada 16 Januari 2023.
Penjelasan Johanis Tanak
Terkait keberadaan chat tersebut, Tanak mengakui bahwa dirinya pernah mengirimkan pesan kepada Idris. Dia mengatakan pesan tersebut dikirim sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK. Akan tetapi, Presiden Joko Widodo sebenarnya melakukan pelantikan Johanis Tanak di Istana Negara pada 28 Oktober 2022. "Chatting saya dengan beliau terjadi pada Oktober 2022 sebelum saya bertugas sini dan menjelang memasuki usia pensiun," kata Tanak.
Mantan jaksa itu mengakui mengenal Idris Sihite. Dia mengatakan Idris merupakan teman diskusi tentang masalah hukum. "Saya senang berdiskusi dengan beliau, karena beliau saya anggap sebagai orang punya kemampuan intelektual yang baik. seingat saya beliau alumni UI S1, S2, S3," ujar dia.
Ancaman hukuman
Akan tetapi, Saut menduga telah terjadi pelanggaran etik dalam percakapan tersebut. Dia mengatakan dugaan pelanggaran etik itu di antaranya adalah berkomunikasi dengan pihak berperkara. Menurut Saut, perbuatan itu sangat dilarang dan bahkan punya konsekuensi pidana karena melanggar Undang-Undang KPK. “Ancamannya 5 tahun penjara,” kata dia.
Sebelum kasus Johanis ini mencuat, Saut bersama mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta masyarakat sipil telah lebih dulu membuat laporan ke Dewas pada Senin, 11 April 2023. Mereka melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan membocorkan dokumen penyelidikan kasus tukin ESDM.
Pilihan Editor: Percakapan dengan Plh Dirjen Minerba, Johanis Tanak: Konteksnya Rencana Buka Usaha Usai Pensiun dari Kejaksaan