Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Editor

Nurhadi

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) saat bersiap untuk melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang P. Wirataraman, menyatakan apa yang disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, bukanlah merupakan kasus hukum.

"Sejak awal saya diminta memberi keterangan ahli apakah kasus layak dinaikkan atau tidak, saya selalu jawab kasus itu tidak mungkin jadi kasus hukum karena basisnya hasil riset," kata dia dalam acara Refleksi, Dukungan, dan Doa Bersama Solidaritas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Social Movement Institute, Yogyakarta, Selasa, 11 April 2023.

Alih-alih dipidana, Herlambang menyatakan diskusi Haris dan Fatia seharusnya direspons dengan perdebatan ilmiah. "Ini hasil riset, silakan lawan dengan riset kalau tidak sependapat, bukan dengan pidana," ujarnya. Menurut Herlambang, hasil riset ilmiah tidak dapat dikenakan pasal pidana.

Selain itu, Herlambang mengatakan substansi yang disampaikan Haris dan Fatia merupakan kritik terhadap pejabat yang punya kepentingan bisnis dengan melibatkan militer di Intan Jaya. "Apa yang disampaikan Haris dan Fatia adalah bagian dari kepentingan umum. Ini dikecualikan dari ketentuan pidana."

Herlambang menambahkan, substansi kritik Haris dan Fatia juga bukan substansi yang dikecualikan dalam sistem hukum HAM. "UU Nomor 12 Tahun 2005 jelas menguraikan pembatasan-pembatasan hak yang dimungkinkan. Kasus Haris dan Fatia tidak termasuk di antaranya," ujarnya.

Herlambang menegaskan kasus kriminalisasi Haris dan Fatia wajib dikawal karena berurusan dengan perasaan pejabat yang tidak terukur. "Bagaimana mau menempatkan perasaan dalam sistem hukum? Ini problem demokrasi," kata Herlambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kriminalisasi Haris dan Fatia, menurut Herlambang, juga merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik. "Kebebasan akademik tidak hanya domain kampus, tetapi juga diseminasi pengetahuan di luar kampus," ucapnya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin lalu, 3 April 2023. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini berawal dari pernyataan keduanya saat membahas hasil riset berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Merujuk hasil riset yang dilakukan sejumlah organisasi tersebut, mereka menyebut Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Pilihan Editor: Kriminalisasi Haris-Fatia, Dosen Fisipol UGM: Bukti Nyata Turunnya Kualitas Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

3 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan optimistis bahwa pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia berdampak positif.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Anak Presiden Uganda Ditunjuk jadi Panglima Militer

6 hari lalu

Presiden Uganda, Yoweri Museveni. telegraph.co.uk
Anak Presiden Uganda Ditunjuk jadi Panglima Militer

Muhoozi Kainerugaba akan menjabat sebagai panglima militer di Pasukan Pertahanan Rakyat Uganda (UPDF) setelah ditunjuk oleh ayahnya, Presiden Uganda Yoweri Museveni.


TNI Selidiki Video Viral Penyiksaan Warga Papua

6 hari lalu

Persekusi dan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua, tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Masalahnya apa yang terjadi di Surabaya dan Malang hanyalah pemicu semata.  Pemerintah harus menyelesaikan konflik di tanah Papua sampai ke akar-akarnya, yaitu  ketidakpuasan masyarakat melihat tindakan pemerintah di masa lalu. Selain itu, marginalisasi dalam proses pembangunan juga harus dihentikan. Proses pembangunan tidak boleh hanya mengedepankan fisik tetapi juga peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat Papua.
TNI Selidiki Video Viral Penyiksaan Warga Papua

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, memastikan TNI akan menelusuri kebenaran video penyiksaan warga di Papua.


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


70 Mantan Pejabat AS Desak Biden Tekan Israel Akhiri Genosida di Gaza

6 hari lalu

Presiden AS Joe Biden melepas kacamata hitamnya ketika berbicara kepada media sebelum meninggalkan Gedung Putih menuju North Carolina, di Washington, AS, 18 Januari 2024. REUTERS/Evelyn Hockstein
70 Mantan Pejabat AS Desak Biden Tekan Israel Akhiri Genosida di Gaza

Hampir 70 mantan pejabat, diplomat, dan perwira militer AS mendesak Presiden Joe Biden untuk memperingatkan Israel atas serangannya di Gaza


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

7 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik