Terhadap Sambo, majelis hakim menolak dalil yang diajukan tim kuasa hukum. Salah satu yang menjadi dalil keberatan Sambo adalah vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Menurut Singgih, majelis hakim berhak mengambil putusan yang lebih berat dari tuntutan atau ultra petita. Majelis hakim juga menolak dalil keberatan kuasa hukum mengenai hukuman mati. Menurut Singgih, majelis menilai bahwa hukuman mati masih diakui di Indonesia. Keberadaan hukuman itu dianggap juga masih diperlukan untuk menimbulkan efek jera. “Dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Singgih.
Tak cuma Sambo, majelis hakim pengadilan tinggi juga mementahkan banding yang diajukan oleh tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Terhadap banding yang diajukan Putri, majelis hakim yang diketuai hakim Ewit Soetriadi meyakini bahwa Putri ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua. Karena itu, hakim memilih untuk mempertahankan vonis pengadilan tingkat pertama yang memvonis Putri 20 tahun penjara.
Terhadap Ricky Rizal, hakim menolak dalil keberatan yang menyebut Ricky tidak mengetahui bahwa pembunuhan berencana akan terjadi. Sebab, mantan anggota Brimob itu mengikuti pertemuan-pertemuan yang membahas rencana pembunuhan. Hakim menyatakan vonis terhadap Ricky telah didasarkan pada rasa keadilan, bukan karena desakan publik. Walhasil vonis Ricky tetap 13 tahun penjara.
Adapun terhadap Kuat, hakim meyakini pria tersebut memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hakim menyatakan Kuat berperan menggiring dan mengisolasi Yosua ke tempat dia akan dieksekusi di rumah dinas Ferdy.
Kuat disebut menutup pintu agar Yosua tak bisa kabur dan suara keributan tidak terdengar ke luar rumah. “Dari pertimbangan tersebut, maka dapat diketahui niat terdakwa yang menghendaki adanya kesengajaan membunuh korban,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Fatah.
Atas vonis ini, Tempo telah berupaya menghubungi pengacara Sambo yakni Arman Hanis dan Rasamala Aritonang. Namun keduanya tidak merespons pesan yang dikirimkan Tempo.
Adapun pengacara Ricky, Erman Umar yang hadir dalam sidang menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi ini. Umar menilai putusan majelis hakim itu hanya didasarkan pada asumsi, bukan fakta. “Menurut saya untuk Ricky Rizal adalah peradilan sesat,” kata dia.
Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf