TEMPO.CO, Jakarta - Upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.
Membaca berkas putusan selama hampir 4 jam, majelis hakim yang diketuai hakim Singgih Budi Prakoso meyakini vonis mati terhadap Sambo itu sudah tepat. “Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Singgih saat membacakan vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Singgih meyakini bahwa Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri. Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022. Mulanya, Sambo mencoba menutupi pembunuhan itu dengan cerita upaya pemerkosaan oleh Yosua terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Dalam cerita versi Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang memergoki upaya pemerkosaan itu kemudian terlibat tembak-menembak hingga berujung tewasnya Yosua.
Belakangan, Richard mengajukan diri menjadi justice collaborator. Dia mengungkap bahwa cerita upaya pemerkosaan itu hanyalah rekayasa untuk menutupi pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo. Kesaksian Richard ini berujung pada penetapan tersangka terhadap Sambo.
Berstatus sebagai JC, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard dengan hukuman paling ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Sambo dihukum maksimal yakni hukuman mati pada sidang yang digelar 13 Februari 2023. Putri dihukum 20 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan. Ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun. Hukuman terhadap keempat orang itu lebih berat dari tuntutan jaksa.
Atas vonis tersebut, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat mengajukan banding. Dalam sidang tingkat banding yang dilaksanakan kemarin, majelis hakim pengadilan tinggi menerima banding yang diajukan jaksa maupun terdakwa, akan tetapi mereka tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya hakim tolak dalil kuasa hukum Sambo...