TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia memprotes penangkapan terhadap 76 aktivis di Jayapura, Papua, oleh polisi saat membagikan selebaran menuntut pembebasan terdakwa makar Victor Yeimo. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pun mendesak polisi untuk segera membebaskan semua aktivis yang ditahan tanpa terkecuali.
"Serta melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum," kata Usman dalam keterangan tertulis, Senin, 10 April 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima Amnesty, setidaknya 76 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap oleh polisi pada 10 April di Jayapura dan dibawa ke Polsek Abepura (15 orang), Polsek Heram (45 orang), dan Polres Jayapura (16 orang). Ini mengaju pada data LBH Papua.
Mereka ditangkap saat membagikan selebaran ajakan untuk menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Victor Yeimo, juru bicara KNPB. Victor kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara dugaan makar. Sidang tuntutan atas Victor Yeimo berlangsung 11 April 2023.
Tak ada ruang kebebasan berpendapat
Saat ini, kata Usman, hampir tiap minggu masyarakat menyaksikan pembungkaman ekspresi damai di Papua. Usman menyebut situasi ini mengkhawatirkan karena ruang gerak dan ekspresi damai saudara-saudara di Papua makin dibatasi.
“Penangkapan massal ini membuktikan aparat keamanan dan penegak hukum belum menghargai aktivisme damai orang Papua," kata Usman.
Padahal mestinya, kata Usman, aparat menyediakan ruang untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi warga. Usman pun menyebut apa yang dialami puluhan aktivis ini adalah penangkapan sewenang-wenang yang berulang dan harus segera diakhiri.
“Penggunaan kekuatan, termasuk penangkapan adalah langkah terakhir. Itu pun harus dengan standar yang ketat, bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga," kata dia
Usman kembali menegaskan bahwa hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum. Dalam instrumen hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
Hak tersebut juga dijamin di Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 dan 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Di sisi lain, Amnesty International menyatakan tidak mengambil posisi apa pun atas status politik provinsi atau wilayah mana pun di Indonesia, atau negara bagian mana pun, termasuk seruan untuk kemerdekaan. Namun, Amnesty International percaya bahwa hak atas kebebasan berekspresi juga mencakup ekspresi yang bersifat politik.