Sidik menjelaskan berdasarkan keterangan Soedrajat Dana BLBI yang diberikan kepada 48 bank itu berbeda dengan Kredit Likuidtias BI (KLBI). Dana BLBI dikucurkan berdasarkan Keppres No 26/1998. Dengan Keppres itulah, Presiden memerintahkan kepada Gubernur BI waktu itu, Soedrajat Djiwandono dan Menteri Keuangan Marie Muhammad agar membantu bank bank yang tergolong sehat. Sedangkan untuk bank-bank yang tidak sehat diperintahkan agar segera dimerger, likuidasi dan akuisisi. Saya gunakan dua poin tersebut mana yang sehat dan mana yang tidak sehat dalam melakukan penyidikan, paparnya.
Dijelaskan, data mengenai sejumlah bank yang sehat dan tidak sehat hingga kini masih berada di Bank Indonesia. Menurut Soedrajat data tersebut masih harus dicari terlebih dahulu.
Dalam pemeriksaan Selasa (9/1) siang ini, Soedrajat juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Samadikun Hartono, Komisaris Utama Bank Modern. Sidik membenarkan adanya penyelewengan dana sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 700 miliar yang dilakukan oleh Bank Modern. Bank Modern adalah salah satu diantara 48 bank yang menerima dana BLBI sebesar Rp 2,558 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mengatasi rush yang terjadi saat itu. Tetapi kenyataannya berdasarkan monitoring BI, tidak semua dana itu digunakan untuk mengatasi rush. Samadikun Hartono sendiri saat ini sudah dicekal sejak tanggal 22 Desember 2000.(Nurakhmayani)