7. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sebut upaya Mahfud dapat diancam pidana
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan justru menyebut upaya pengungkapan hasil PPATK oleh Mahfud kepada publik berpeluang melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. Hal itu diungkapkan Arteria setelah rapat dengan Ivan Yustiavandana pada Selasa, 21 Maret 2023.
8. Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana dilaporkan ke Bareskrim
Ketua Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman melayangkan laporan terhadap Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan ke Bareskrim soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun. Boyamin melaporkan kasus itu dalam rangka menyelesaikan perdebatan antara Pemerintah dan DPR sekaligus menguji statement anggota Arteria Dahlan dalam rapat yang menyebut membuka hasil PPATK merupakan tindak pidana sebagai mana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Daripada diperdebatkan terus antara Pemerintah dan DPR, sudahlah saya ngalah lapor ke Bareksrim,” kata Boyamin.
Dia menjelaskan laporan itu sebagai bentuk dukungan kepada Ivan, Mahfud MD, dan Sri Mulyani lewat logika terbalik agar TPPU dapat dikupas tuntas. Menurutnya, laporan tersebut dapat menjembatani perdebatan dan upaya untuk mengupas TPPU.
9. Mahfud sebut tak ada perbedaan data antara dirinya dengan Sri Mulyani
Mahfud menegaskan tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Sri Mulyani ketika pemaparan dugaan TPPU dengan Komisi XI dan IV DPR RI pada 27 dan 29 Maret 2023. Hal ini disampaikan Mahfud setelah rapat bersama Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Komite TPPU di kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.
Pertemuan ini dihadiri Mahfud sebagai ketua komite, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua, Sri Mulyani sebagai anggota Komite, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai anggota Komite, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebagai anggota Komite, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar sebagai anggota, serta sejumlah pejabat eselon I Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite Nasional TPPU.
“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Menkopolhukam sebagai ketua Komite di Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret dengan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat atau uang keluar masuk,” kata Mahfud.
10. Mahfud akan bentuk satgas
Mahfud mengatakan Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas atau Satgas untuk melakukan supervisi dan menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) nilai agregat transaksi janggal Rp 349 triliun. Satgas tersebut, kata Mahfud, akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam.
Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHA yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHA senilai agregat Rp 189.273.872.395.172. Komite dan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor PPATK pada Senin, 10 April 2023.
Pilihan Editor: Karier Politik Mahfud MD, Dulu Pernah Jadi Anggota DPR Komisi III yang Sekarang Mencecarnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.