TEMPO.CO, Jakarta - Asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Syarif Hariej, Yogi Arie Rukmana, membenarkan ada transfer dan pemberian uang Rp 7 miliar dari eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kepada dirinya dan Yosi Andika Mulyadi.
Namun Yogi menjelaskan transfer uang tersebut merupakan upah (fee) konsultasi hukum kepada Yosi saat pertemuan dengan Helmut. Ia mengatakan saat itu kapasitas Yosi sebagai kuasa hukum.
“Kalau transfer itu benar cuma narasinya yang salah. Itu kan fee lawyer. YAM itu adalah lawyer. Dia bukan aspri, itu yang benar. Jadi yang benar uang pembayaran sebagai kuasa hukum,” kata Yogi setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin, 10 April 2023.
Yogi juga membenarkan soal pertemuan antara Helmut, Yosi, dan dirinya. Ia menyebut pertemuan itu merupakan konsultasi hukum antara Helmut dengan Yosi. Adapun ia hanya mendampingi Yosi dalam pertemuan tersebut.
“Kalau pertemuan betul ada. Tapi saya kan orang hukum juga. Jadi kalau saya sama Mas Yos itu sudah berteman lama, Yosi dengan saya itu berteman lama. Jadi punya kantor hukum itu kita banyak. Mas Yosi sebagai advokat, kalau saya kan hanya menemani, konsultasi hukum,” tutur Yogi.
Hari ini Yogi diperiksa sebagai saksi untuk laporan pencemaran nama baik yang ia layangkan terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber mencecarnya dengan 20 pertanyaan.
“Setelah ini ada pemeriksaan saksi-saksi. Setelah ini kan ada Pak Wamen sebagai saksi, Yosi sebagai saksi, dimintai keterangan juga,” kata Yogi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto, mengatakan ada pemberian dana Rp 7 miliar dari kliennya kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) Edward Omar Sharif Hiariej dan dua asisten pribadinya.
Rusdi mengatakan awalnya pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi soal permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS. ZAS saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru.
"Saat itu Pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya di dalam pertemuan. Nah dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2023.
Ia menyebut saat itu Wamenkumham Edward, yang kerap disapa Eddy, mengamanatkan persoalan PT CLM kepada dua orang asisten pribadi yang dianggap sebagai orang kepercayaannya.
“Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya," ujar Rusdi.
Menurutnya, biaya tersebut muncul dari pihak Wamenkumham, namun ia tidak tahu peruntukkan uang tersebut. Rusdi mengatakan jumlah dana yang diminta senilai Rp 7 miliar diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya Pak Wamen,” ujar dia.
Pemberian pertama sejumlah Rp 2 miliar melalui rekening. Pemberian kedua sebesar Rp 2 miliar lewat rekening. Kemudian yang ketiga berjumlah Rp 3 miliar tunai dalam bentuk mata uang asing.
“Uang tunai itu diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya," ujar dia.
Rusdi mengatakan alasan kliennya mengabulkan permintaan Wamenkumham Eddy karena ia sangat menghormatinya. Sehingga, kata Rusdi, kliennya takut dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai jika tidak memberikannya.
“Walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik,” kata dia.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej kepada KPK atas dugaan gratifikasi pada 15 Maret kemarin. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sugeng mengatakan Eddi Hiariej diduga menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. Yogi melaporkan Sugeng atas tuduhan pencemaran nama baik.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Andi Arief Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY saat Bebas