TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Pol Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 13 September 2019.
Profil Firli Bahuri
Mengutip dari asabri.com, pria kelahiran 8 November 1963 ini merupakan lulusan AKABRI 1990 dan memasuki masa purnabakti pada 1 Desember 2021. Firli memulai perjalanan kariernya sebagai abdi negara dimulai sejak menjadi bintara polisi tahun 1983.
Ia sempat mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997. Firli kemudian menempuh Sekolah Pimpinan Menengah pada 2004 dan Lemhannas PPSA pada 2017.
Pria kelahiran Sumatera Selatan ini tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Seperti dijelaskan dari persbhayangkara.id, Firli menduduki jabatan strategis selama berkarier di Kepolisian, diantaranya Ditreskrimsus Polda Jateng (2011), Wakapolda Banten (2014), Karodalops sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), Kapolda Sumatera Selatan (2019), hingga Kabaharkam Polri.
Firli Bahuri juga sempat menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Setelah itu ia angkat menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono pada 2012.
Firli juga berulang kali menjabat sebagai Kapolres, mulai dari Kapolres Persiapan Lampung Timur, hingga Kapolres Brebes pada 2008. Pada April 2018 Firli ditarik Komisi Pemberantas Korupsi sebagai Deputi Penindakan KPK sekitar setahun.
Sejak mendaftar sebagai calon pimpinan KPK Irjen Firli sudah menjadi kontroversial di mata masyarakat. Pasalnya banyak pihak yang menolak dirinya mencalonkan diri karena pernah diduga melanggar kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Ulah Kontroversi Firli Bahuri
Kontroversial tersebut bukanlah yang pertama dilakukan Firli Bahuri. Setidaknya ada lima kontroversial yang pernah dilakukan Firli Bahuri, berikut penjelasannya.
1. Bertemu dengan Baharullah Akbar, saksi perkara yang ditangani KPK
Firli Bahuri pernah melakukan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli bertemu dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan Yaya Purnomo pada Agustus 2018.
Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tak minta izin kepada pimpinan dan bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK. Sebelumnya Penasihat KPK, Mohammad Tsani menyebutkan Firli terlihat menjemput Baharullah di lobi Gedung KPK didampingi Kabag Keamanan.
2. Bertemu terduga korupsi, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Firli tercatat melakukan pelanggaran berat. Firli melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK, salah satunya pertemuan Firli dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Firli dinilai melakukan pelanggaran lantaran bertemu dengan terduga korupsi kasus divestasi Newmont.
3. Firli menggunakan helikopter mewah saat kunjungan kerja
Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI menyebut Firli melanggar kode etik karena kedapatan menggunakan helikopter mewah dalam kunjungan kerja dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga helikopter mewah yang ditumpangi Firli Bahuri milik perusahaan swasta.
4. Firli bertemu dengan Lukas Enembe
Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe pada Kamis, 3 November 2022 tuai kontroversial. Lantaran Firli turut mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua tersebut di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura.
Tindakan ini mendapatkan sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua. Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja.
5. Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan
Yang terbaru, Ketua KPK ini dinilai sewenang-wenang karena keputusan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Pasalnya pemecatan itu sendiri belum diketahui dengan jelas penyebabnya.
Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diketahui melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023. Keputusan tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar Priantoro pada posisi baru di kepolisian. Lantaran belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.
Pilihan Editor: Beredar Rekaman Pegawai KPK Walk Out Saat Rapat protes Firli Bahuri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.