TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi pencekalan ke luar negeri Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap penyidikan pengusutan kasus suap bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
“Sangat baik dan itu sudah menjadi kewajiban KPK untuk mencekal siapapun yang terlibat kasus pidana. Saya apresiasi langkah KPK dalam hal penindakan kepada orang-orang yang sudah dianggap perlu untuk memudahkan pemeriksaan ke depan,” kata Sahroni saat dihubungi, Ahad, 9 April 2023.
Sebelumnya, KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk memudahkan penyidikan pengusutan kasus bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh membenarkan pencekalan yang diajukan KPK terhadap Dito.
“Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 oktober 2023. Instansi pengusul KPK,” kata Achmad Nur Saleh saat dihubungi, Sabtu, 8 April 2023.
Baca Juga:
Pada Kamis, 6 April kemarin, Dito Mahendra kembali mangkir pemanggilan KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada Dito Mahendra.
Dito Mahendra berurusan dengan KPK sejak disebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman yang tengah diusut KPK.
Majalah Tempo edisi Ahad, 5 Februari 2023, menyebutkan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan dengan penggeledahan tersebut terdapat aliran uang terhadap Dito Mahendra. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Dito diduga menerima aliran dana dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya di Surabaya.
EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Pakar Sebut PDIP Tetap Jadi Bagian Rencana Poros Koalisi Besar