Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang, Berikut Modus Serupa Termasuk Dimas Kanjeng

image-gnews
Polisi mengawal dua tersangka pembunuhan berencana berkedok penggandaan uang, TH alias Mbah Slamet (kedua kiri) dan BS (kedua kanan) saat rilis di Polres Banjarnegara, Jateng, Senin 3 April 2023. Satreskrim Polres Banjarnegara, Jateng, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan modus penggandaan uang yang menewaskan satu orang dan masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Polisi mengawal dua tersangka pembunuhan berencana berkedok penggandaan uang, TH alias Mbah Slamet (kedua kiri) dan BS (kedua kanan) saat rilis di Polres Banjarnegara, Jateng, Senin 3 April 2023. Satreskrim Polres Banjarnegara, Jateng, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan modus penggandaan uang yang menewaskan satu orang dan masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang melibatkan dukun pengganda uang dengan inisial TH alias Mbah Slamet (45) dan asistennya BS (32) warga Comal, Pemalang. Mulanya kasus ini berawal saat Polres Banjarnegara mendapat laporan dari keluarga Paryanto warga Sukabumi, Jawa Barat.

Laporan tersebut dibuat oleh anak Paryanto pada 27 Maret 2023, bahwa pada Juli mereka bertemu dengan Tohari alias Mbah Slamet selaku dukun pengganda uang yang saat ini berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dalam pertemuan yang terjadi di rumah Tohari tersebut, diduga membicarakan penggandaan uang dalam satu ruang di rumah Tohari, sementara itu anak Paryanto menunggu di luar.

Kemudian pada 20 Maret 2023, Paryanto datang sendiri dengan mengendarai mobil merek Wuling warna hitam. Selang tiga hari kemudian, Paryanto menghubungi keluarganya melalui Whatsapp dan mengirimkan titik lokasi rumah Tohari berdasarkan aplikasi Google Maps kepada keluarganya. 

Namun sejak Kamis, 24 Maret 2023, keluarga sudah tidak bisa menghubungi Paryanto dan sudah tidak mengetahui keberadaan Paryanto. Berikutnya pada Minggu, 2 April 2023, ditemukan jasad yang terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. 

Dalam penemuan jasad tersebut dilaporkan juga ditemukan KTP korban sesuai dengan identitas laporan orang hilang sebelumnya. Menyusul penemuan jasad tersebut, Tohari alias Mbah Slamet telah diringkus oleh polisi beberapa jam sebelumnya dengan laporan penipuan dan penggelapan.

Korban Lainnya

Namun demikian, setelah penyelidikan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa Tohari atau Mbah Slamet telah merenggut total 12 nyawa orang. Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengidentifikasi 4 dari 12 korban, korban yang berhasil diidentifikasi antara lain, Paryanto, 53 tahun, warga Sukabumi, Jawa Barat. Kartu identitas korban ditemukan di sekitar lokasi jasadnya dikubur, serta pakaian yang dikenakan dikenali oleh keluarganya.

Kemudian, terdapat Irsad, 43 tahun, dan Wahyu Triningsih, 40 tahun, warga Pesawaran Lambung. Keduanya merupakan suami istri dan ditemukan dalam satu liang lahat yang sama. 

Terakhir terdapat Mulyadi Pratama, 46 tahun, warga Palembang, Sumatera Selatan. Jasadnya berhasil diidentifikasi berdasarkan struktur gigi yang identik. Selain itu, tersangka juga menerangkan bahwa lubang kubur tersebut atas nama Mulyadi.

Kasus Dukun Pengganda Uang Lainnya

Meskipun demikian, kasus dukun pengganda uang yang melibatkan Tohari alias Mbah Slamet bukan kali pertama kasus serupa terjadi di Indonesia. Terdapat beberapa kasus serupa yang pernah menggemparkan publik Indonesia. Berikut deretan kasus dukun pengganda uang yang pernah terjadi di Indonesia.

Yanto

Kasus dukun pengganda uang yang terjadi di Gresik, Jawa Timur atas nama Yanto. Dukun pengganda uang tersebut mengaku bahwa dirinya bisa menggandakan uang secara instan dengan menggunakan ritual darah untuk sesajen Jenglot. Salah satu korban melapor bahwa dirinya telah menyerahkan total Rp 565 juta dan dijanjikan akan bertambah hingga Rp 3,9 miliar pada September 2022.

Foto Dimas Kanjeng Pribadi. Tempo/Ishomuddin

Dimas Kanjeng

Padepokan Dimas Kanjeng yang berada di Probolinggo dikenal mampu menggandakan uang secara gaib, aksinya pun turut dibagikan melalui YouTube sehingga mampu menipu banyak orang, termasuk politisi dan Doktor lulusan American University, Marwah Daud. Petualangan Dimas Kanjeng harus terhenti ketika kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail yang dilakukan oleh Taat Pribadi berhasil terungkap.

Satrio Bayu Aji AH

Selain Padepokan Dimas Kanjeng, terdapat Padepokan Satrio Aji yang mengaku dapat menggandakan emas batangan. Namun demikian, iklan yang dipasang melalui Facebook hanyalah dalih untuk melakukan aksi penipuan dan pembunuhan, Satrio Bayu Aji AH pemimpin padepokan tersebut dan asistennya bernama R membunuh Shendy Eko dan Ahmad Sanusi menggunakan racun potassium sianida untuk menguasai emas batangan milik korban,

Pilihan Editor: 2 Kasus Besar Dukun Pengganda Uang Sebelum Mbah Slamet di Banjarnegara, Siapa Saja?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

9 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.


Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

13 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

15 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati


Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

11 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

39 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.


Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

42 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Cilegon sebut penerapan pasal itu terhadap 3 tersangka pembunuhan bocah tewas dilakban sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan.


Pria Malang Tertipu Rp 3,13 Miliar Tergiur Penggandaan Uang, Berikut Sederet Kasus Serupa

45 hari lalu

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersama dengan tumpukan uang. youtube.com
Pria Malang Tertipu Rp 3,13 Miliar Tergiur Penggandaan Uang, Berikut Sederet Kasus Serupa

Seorang warga Kota Malang, MS, kehilangan uang sebesar Rp 3,13 miliar setelah percaya pada Asmadi yang mengaku bisa lakukan penggandaan uang.


Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

45 hari lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

Indra Septiarman mengaku tidak berniat membunuh penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman


Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

45 hari lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman itu dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.