Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setneg Kantongi Transaksi 2019-2023 dan Dokumen Harta Esha Rahmanshah Abrar

image-gnews
Esha Rahmansshah Abrar. Linked In
Esha Rahmansshah Abrar. Linked In
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Kementerian Sekretariat Negara atau Setneg mengklaim  Tim Verifikasi dan Validasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang mereka bentuk telah bekerja menelisik kewajaran harta kekayaan Esha Rahmanshah Abrar. Esha merupakan Kepala Subbagian Administrasi  Kendaraan Biro Umum di Setneg yang dinonaktifkan sementara gara-gara istrinya pamer harta di media sosial.

"Sekarang sudah terkumpul dokumen-dokumen pendukung, masuk dalam tahap konfirmasi, jadi tim ini benar-benar bekerja," kata Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam wawancara bersama Tempo di kantornya, Selasa, 4 April 2023.

Setneg menyadari publik mempertanyakan kewajaran harta Esha Rahmanshah Abrar ini. Sekarang, kata Eddy, dokumen-dokumen ini sudah dikumpulkan dan diverifikasi satu per satu. Selain itu, Eddy juga menyebut tim sudah mengantongi transaksi keuangan berupa rekening koran dari Esha selama periode 2019 sampai 2023. 

Rekam transaksi 2019-2013 ini, kata Eddy, hanyalah sampel awal saja. Bila ditemukan kejanggalan, maka tidak menutup kemungkinan periode waktunya akan ditarik mundur. Sekarang, tim sedang memasuki tahap validasi untuk setiap dokumen tersebut. Artinya dokumen atas harta ini dicek ulang ke pihak lain selain Esha.  

Eddy mengaku sempat berdiskusi dengan tim, yang menyebut verifikasi dan validasi dilakukan contohnya ke tetangga terkait rumah Esha. "Ditinggali tahun berapa, dibangun tahun berapa, sumber dari  mana, dan segala macam. Kami ingin dapatkan informasi komprehensif dan objektif, bukan karena tekanan bukan karena membela pegawai," kata dia.

Menurut Eddy, tim tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Misalnya terkait rumah mewah Esha yang ikut disorot di media sosial. "Contoh rumah, kan tidak boleh juga kita, wah ini enggak wajar, ternyata mungkin dari keterangan sementara, itu rumah ternyata harta bawaan istri yang bersangkutan, sebelum jauh bekerja sudah ada tanah dan dibangun, istri sudah punya harta bawaan," ujar Eddy.

Untuk itu, Eddy menyebut keterangan semacam ini jadi pertimbangan tim untuk bekerja secara objektif. Ia mengklaim tim tetap bekerja profesional, tidak berdasarkan emosi atau pemberitaan. Nanti setelah keterangan ini dikumpulkan satu per satu, maka akan diperkuat dengan analisis transaksi dari PPATK. "Semua komponen kerja paralel," kata Eddy.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana masih irit komentar soal penelusuran harta Esha ini. Ia hanya menyebut PPATK dan Setneg juga bekerja sama terkait kasus ini. "Kami sudah dan akan terus koordinasi," kata Ivan akhir Maret lalu.

Esha Dinonaktifkan Sementara

Sebelumnya, aksi pamer harta yang diduga dilakukan istri Esha jadi sorotan di media sosial pada Sabtu, 18 Maret 2023. Netizen lalu membandingkan harta Esha dengan jabatannya di Setneg dengan  pangkat dan golongan IIIC.

Sehari kemudian, Setneg resmi menonaktifkan sementara Esha. "Untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Eddy dalam keterangan tertulis.

Setneg pun mengakui tindakan ini diambil karena aksi pamer tersebut. "Sehubungan dengan berkembangnya polemik di media sosial terkait flexing atau pamer harta dari istri dalah seorang pejabat Kemensetneg, Sdr. Esha Rahmansah Abrar," demikian bunyi kalimat pembuka dari keterangan Eddy.

Setneg pun berjanji akan mengumumkan hasilnya ke publik. "Sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," kata Eddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eddy bercerita bahwa sejak aksi pamer harta istri Esha mencuat setelah diungkap oleh akun twitter @PartaiSocmed di media sosial, Setneg langsung bergerak hari itu juga. Meski menyadari harus pembuktian kewajaran harta Esha membutuhkan proses, Eddy menyebut Setneg langsung mengumumkan penonaktifan Esha pada Minggu sore.

Selain Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan, Esha juga dicopot sementara dari jabatannya sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setneg. Panitia pengadaan yang ditempati Esha tergolong pos kerja dengan klasifkasi beresiko tinggi. Sehingga agar tidak bias, Esha dinonaktifkan dari semua aktivitas terkait pengadaan.  Pelaksana harian pun ditunjuk untuk menggantikan Esha. 

Eddy menyebut pencopotan sementara bertujuan agar Esha bisa fokus menjalani proses verifikasi dan validasi. Sebab di hari yang sama, 20 Maret, Setneg juga menerbitkan Surat Keputusan atau SK tentang  Pembentukan Sekretariat Tim Verifikasi dan Validasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. "Intinya kami serius, bukan sekedar gimik," kata Eddy.

Tim ini dipimpin oleh Inspektorat Setneg dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim ini diberi masa tugas hingga 2 bulan lamanya. Tim ini juga bertugas memastikan apakah harta Esha wajar atau tidak. Tapi memang belum ada hasil akhir dari penelusuran yang dilakukan tim ini. Tapi Setneg berjanji akan mengumumkan hasil kerja tim ini secara terbuka ke publik. "Karena ini butuh waktu," kata dia.

Indikasi Pelanggaran Disiplin

Eddy  juga memberi penjelasan terkait dengan temuan tim, salah satunya menyangkut foto yang diduga istri Esha bersama mobil Mercy dan Fortuner yang mencuat di media sosial. Eddy menyebut mobil yang dipakai merupakan Mercy lama seharga Rp 150 juta.

Karena mobil ini diberi warna pink, kata Eddy, sehingga jadinya terkesan mewah. "Bukan kami membela, tapi kami ingin katakan data ini perlu (dilihat) komprehensif dan jernih juga," kata Eddy.

Eddy menilai harga Rp 150 juta ini tidaklah mahal bila dibandingkan dengan harga Avanza yang sekarang bisa mencapai Rp 250 juta. Eddy juga menilai mobil ini juga masih terjangkau untuk karyawan seperti Esha yang sudah bekerja selama 15 tahun lamanya.

Sementara Fortuner yang dipakai ternyata bukanlah milik Esha, melainkan aset Setneg. Akan tetapi, Esha disebut mengganti plat nomor Fortuner ini dan dijadikan objek untuk foto yang kemudian dipamerkan sang istri.

Fortuner ini bisa dipakai Esha karena mengurus perihal kendaraan, di jabatannya di Setneg. Oleh sebab itu, Eddy menyebut Esha bisa dikenakan pasal pelanggaran disiplin karena tindakannya mengganti plat  Fortuner kantor tersebut.

"Intinya untuk kepentingan foto istrinya, apalah, pamer gitu, tapi ya kalau kita lihat, ini warning juga buat kita semua, bukan hanya Setneg," ujar Eddy. 

Pilihan Editor: Setneg Bicara Soal Esha Rahmanshah Abrar Pakai Mercy dan Ganti Plat Fortuner Kantor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

15 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

16 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

19 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.