TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara atau Setneg memberi penjelasan terkait perkembangan kasus Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan Biro Umum, Esha Rahmanshah Abrar, yang dinonaktifkan sementara akibat istrinya pamer harta di media sosial. Salah satunya terkait foto yang diduga istri Esha bersama mobil Mercy dan Fortuner yang mencuat di media sosial.
Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menyebut mobil yang dipakai merupakan Mercy lama seharga Rp 150 juta. Informasi ini diketahui setelah adanya pengecekan oleh Inspektorat Setneg. Karena mobil ini diberi warna pink, kata Eddy, sehingga jadinya terkesan mewah.
"Bukan kami membela, tapi kami ingin katakan data ini perlu (dilihat) komprehensif dan jernih juga," kata Eddy dalam wawancara bersama Tempo di kantornya, Selasa, 4 April 2023.
Eddy menilai harga Rp 150 juta ini tidaklah mahal, bila dibandingkan dengan harga mobil Toyota Avanza yang sekarang bisa mencapai Rp 250 juta. Eddy juga menilai mobil ini juga masih terjangkau untuk karyawan seperti Esha yang sudah bekerja selama 15 tahun lamanya.
Esha ganti plat nomor Toyota Fortuner aset Setneg
Sementara Fortuner yang dipakai ternyata bukanlah milik Esha, melainkan aset Setneg. Akan tetapi, Esha disebut mengganti plat nomor Fortuner ini dan dijadikan objek untuk foto yang kemudian dipamerkan sang istri.
Fortuner ini bisa dipakai Esha karena mengurus perihal kendaraan, di jabatannya di Setneg. Oleh sebab itu, Eddy menyebut Esha bisa dikenakan pasal pelanggaran disiplin karena tindakannya mengganti plat Fortuner kantor tersebut.
Esha Rahmanshah Abrar menjadi sorotan setelah foto istrinya memamerkan harta kekayaan viral di media sosial pada pertengahan Maret lalu. Netizen lalu membandingkan harta Esha dengan jabatannya di Setneg dengan pangkat dan golongan IIIC.
Esha jadi satu dari sekian pejabat yang menerima konsekuensi atas dugaan keluarga pamer harta di media sosial. Gelombang sorotan atas aksi pamer harta ini berawal dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Setneg pun memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan ini. Tak hanya menonaktifkan sementara Esha, Setneg juga membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha dan aparatur sipil negara di lingkungan mereka.
Selanjutnya, Setneg menyatakan akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, dan lembaga lainnya. Tujuannya untuk mendapatkan fakta dan data yang komprehensi sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta Esha Rahmanshah Abrar.