Bahkan, menurut dia, ada dua novum yang secara nyata dengan nomor bukti yang sudah pernah diajukan di pengadilan. Tapi, kata Hamdan, Moeldoko mengajukan kembali bukti tersebut.
"Jelas bukan novum," ujarnya.
Selain itu, ada juga novum berupa berita-berita media yang baru tayang. Padahal, inti berita ini sudah dibicarakan saat di PTUN. Oleh sebab itu, Hamdan yakin bukti yang diajukan Moeldoko tak bisa dianggap sebagai novum.
"Tidak ada sesuatu yang baru," kata Hamdan.
Hamdan juga mengatakan bahwa Moeldoko mengajukan PK dengan alasan ada kekhilafan nyata dari hakim. Hamdan membantah argumentasi itu dan menyebut tidak ada kekhilafan seperti yang dituduhkan. Oleh sebab itu, Hamdan yakin PK ini tidak punya dasar sehingga pengadilan harus menolaknya.
Moeldoko: Ora Ngerti Aku
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan membeberkan novum atau barang bukti baru yang diajukannya dalam Peninjauan Kembali alias PK ke MA atas perkara kasus Kongres Luar Biasa alias kudeta Partai Demokrat. Moeldoko bersama eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun mengajukan PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
"Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya, tidak tahu)," ujar Moeldoko saat ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2023.
Saat ditanya soal isu empat bukti baru yang digunakan Moeldoko cs sebagai dasar pengajuan PK, eks Panglima TNI itu tak mau membeberkannya. Ia menyebut hal itu bukan urusannya.
Moeldoko juga irit bicara saat ditanya soal seruan para kader Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang bakal melawan dirinya. "Terserah aja," ujar Moeldoko.
FAJAR PEBRIANTO | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Ini Alasan AHY Duga Moeldoko Ingin Jegal Pencapresan Anies Baswedan