Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Tersangka Pembunuhan di Banjarnegara Pikat Korban lewat Medsos

Editor

Febriyan

image-gnews
T (45) alias Mbah Slamet, laki-laki paruh baya sebagai pengganda uang di Banjarnegara ditangkap polisi.
T (45) alias Mbah Slamet, laki-laki paruh baya sebagai pengganda uang di Banjarnegara ditangkap polisi.
Iklan

TEMPO.COSemarang - Tohari alias Mbah Slamet yang tersangka pembunuhan berantai terhadap 12 orang menjebak para korbannya dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang. Hal itu dia promosikan media sosial Facebook.

Polisi mengungkapkan, modus tersangka menjaring korbannya lewat unggahan Facebook orang suruhannya.

"Berisikan tentang keahlian tersangka sebagai orang pintar mampu menggandakan uang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy pada Selasa, 4 April 2023.

Setelah korban terpikat kemudian beberapa kali bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan tersebut korban menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan. 

Namun, uang yang diserahkan kepada lelaki berusia 45 tahun itu tak kunjung membuahkan hasil.

"Sehingga korban merasa kecewa dan mendatangi tersangka," sebut Iqbal.

Lantaran kerap ditagih oleh korban, Tohari lantas menghabisi nyawa pelanggannya tersebut dengan memberi minum yang telah diberi racun.

"Karena korban sering menagih janji pada pelaku terkait penggandaan uang miliknya yang belum diproses dan takut korban melaporkan pada aparat penegak hukum," tuturnya.

Pengungkapan modus Mbah Slamet

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga Paryanto warga Sukabumi, Jawa Barat. Anak Paryanto melapor ke Polres Banjarnegara pada 27 Maret 2023. Dalam laporannya, anak Paryanto menyatakan ayahnya sempat bertemu dengan Tohari di kediamannya pada Juli 2022. 

Ketika pertemuan tersebut diduga keduanya membicarakan penggandaan uang dalam satu ruang di rumah Tohari. Sementara anak Paryanto menunggu di luar.

"Lantas diketahui pertemuan mereka berdua yaitu untuk ikut penggandaan uang," ujar Iqbal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pada 20 Maret 2023, Paryanto kembali menyambangi rumah Tohari. Kali ini dia datang sendiri mengendarai mobil merek Wuling warna hitam. 

Selang tiga hari kemudian Paryanto menghubungi keluarganya melalui pesan singkat Whastapp. Dia mengirim titik lokasi rumah Tohari alias Slamet berdasarkan Google Map kepada keluarganya.  

Menurut keterangan polisi, Paryanto juga menyampaikan sejumlah pesan kepada keluarganya yang berbunyi, "Takut Ayah mati, ini share lok Pak Slamet."

Selain itu Paryanto juga mengirimkan pesan yang berbunyi, "Ini di rumahnya Pak Slemaet. Buat jaga-jaga kalau umur ayah pendek. Misal ayah nggak ada kabar sampai hari minggu langsung saja datang ke lokasi bersama aparat ya." 

Namun, setelah itu keluarga tak bisa menghubungi Paryanto kembali. "Sejak saat itu, Kamis 24 Maret 2023 korban sudah tidak bisa dihubungi dan keluarga tidak mengetahui keberadaan korban," sebut Iqbal.

Polisi temukan 12 jenazah 

Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah Mbah Slamet di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Setelah menjalani interogasi, Slamet kemudian mengaku telah mengeksekusi Paryanto dan mayatnya dikubur di jalan setapak menuju kebun miliknya. 

Polisi kemudian menemukan jenazah tersebut pada Ahad, 2 April 2023 sekitar pukul 06.43 WIB. Polisi memastikan jenazah tersebut adalah Paryanto setelah menemukan KTP di tas yang melekat di jenazah tersebut. 

Kepada polisi, Mbah Slamet mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap 12 korbannya. "Total ada 12 jenazah," sebut Iqbal.

Atas perbuatannya, Mbah Slamet dijerat polisi dengan pasal Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Metro Depok Tangkap 5 Admin Judi Online Berkantor di Rumah Kontrakan

12 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polres Metro Depok Tangkap 5 Admin Judi Online Berkantor di Rumah Kontrakan

Polres Metro Depok menangkap lima pemuda yang menjadi admin laman judi online.


Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

20 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.


Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

22 jam lalu

Rumah kos tempat tinggal terduga teroris, SQ, di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang digeledah Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri, Senin, 4 November 2024. Foto diambil Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.


Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

23 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.


Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati


Survei Meta Ungkap Perilaku Belanja Konsumen Indonesia saat Mega Sales Day

4 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Survei Meta Ungkap Perilaku Belanja Konsumen Indonesia saat Mega Sales Day

Meta dan YouGov melakukan survei perilaku belanja terhadap 1.777 konsumen di Indonesia saat Mega Sales Days. Ungkap 5 wawasan berikut ini.


Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo, dari Tangerang hingga Batang Jawa Tengah

5 hari lalu

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat menyampaikan sambutan di acara Diskusi Program Tiga Juta Rumah yang diadakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo, dari Tangerang hingga Batang Jawa Tengah

Menteri PKP Maruarar Sirait ungkap lokasi untuk program 3 juta rumah Prabowo.


5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak hingga Pertengahan 2024

6 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak hingga Pertengahan 2024

Tingginya angka PHK yang melanda beberapa provinsi di Indonesia pada tahun 2024 menjadi tantangan besar dalam upaya menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.