TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dalam pemanggilan tersebut, penyidik berusaha menggali aliran dana ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi dana tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada kemarin Senin, 3 April 2023. Ia menyebut Idris telah memberikan kesaksiannya dengan tim penyidik pada pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
“Senin 3 April 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi M. Idris Froyoto Sihite yang merupakan Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM,” ujar dia melalui keteranga tertulis pada Selasa, 4 April 2023.
Ali menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai hal dalam kasus korupsi dana tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Salah satunya, kata dia, adalah untuk menggali informasi aliran dana ke sejumlah pihak.
“Di dalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar dia.
Selain itu, Ali menyebut pemeriksaan tersebut dilakukukan untuk mendalami sejumlah informasi lainnya. Ia mengatakan salah satunya adalah mekanisme pemberian tunjangan kinerja kepada para pegawai.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya anatara lain terkait dengan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Dirjen Minerba,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus korupsi dana tunjangan kinerja di Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. KPK sudah menetapkan ada 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, para tersangka tersebut belum diumumkan kepada publik.
Modusnya, KPK menjelaskan dana tunjangan kinerja yang mengendap dimanipulasi oleh para tersangka. Mereka berdalih manipulasi tersebut sebagai bentuk salah pengetikkan.
KPK menemukan uang hasil korupsi dana tunjangan kinerja tersebut dipakai untuk sejumlah kepentingan pribadi. Termasuk, salah satunya untuk meloloskan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk ada keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, Kemudian ada juga untuk operasional gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," kata Ali Fikri.
Pilihan Editor: Beredar Surat Pegawai KPK Minta Pemecatan Endar Priantoro Dibatalkan