TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pmeberantasan Korupsi atau KPK pada Senin 4 April 2023. KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai pajak.
Berikut ini adalah kompilasi fakta penahanan Rafael Alun kemarin.
1. Gunakan Perusahaan untuk Menerima Gratifikasi
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael Alun diduga sudah menerima gratifikasi sejak 2011 saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Firli menambahkan modus yang dipakai Rafael Alun adalah menggunakan perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana, yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Ia menyebut pihak yang menggunakan jasa perusahaan tersebut adalah wajib pajak yang bermasalah.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar dia.
2. Gepokan Uang hingga Tas Mewah
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun yang terletak di Simprug Golf, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Pada saat konferensi pers penahanan, penyidik KPK memperlihatkan sejumlah alat bukti yang disita. Mulai dari puluhan tas bermerk, ikat pinggang, sepeda, dan uang senilai Rp 32 miliar yang disita oleh penyidik tempo hari dalam safe deposit box milik Rafael Alun.
"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun merek tas yang dapat terlihat adalah Channel, Dior, dan Louis Vuitton. Total barang yang disita ada 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan uang dalam pecahan berbagai mata uang asing.
3. KPK Kejar Dugaan Pencucian Uang
Ketua KPK Firli bahuri mengatakan pihaknya akan mengenakan pasal TPPU kepada Rafael Alun setelah menjeratnya dengan pasal gratifikasi. Ia menyebut hal itu menjadi mungkin sebab pidana asal Rafael Alun sudah ditemukan oleh KPK.
"TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi," kata Firli di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Firli menjelaskan pengenaan pasal pencucian uang terhadap Rafael Alun dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery. Sehingga, kata dia, KPK bisa menyita aset Rafael Alun lebih banyak lagi.
"Banyak orang tidak takut dengan lamanya penjara, tetapi para koruptor takut apabila dimiskinkan," kata dia.
4. Rafael Alun Bungkam
Pasca pengumuman penahanannya, Rafael Alun kemudian digiring oleh penyidik untuk menuju Rumah Tahanan KPK. Sembari mengenakan rompi oranye dan kedua tangan diborgol, Rafael Alun dikerubungi oleh wartawan yang mengajukan banyak pertanyaan kepadanya.
Rafael Alun yang disodori beragam pertanyaan tampak tidak menghiraukan semuanya. Ia diam dengan kepala tertunduk masuk ke mobil tahanan milik KPK.
Pilihan Editor: Cerita Endar Priantoro Temui Kapolri Setelah Dipecat Firli Bahuri dari KPK