Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

STR Diusulkan Seumur Hidup, Kemenkes Pastikan Kompetensi Dokter Tetap Terjaga

Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 28 November 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 28 November 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memastikan kualitas dokter bakal tetap terjaga, walaupun saat ini pemerintah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. STR seumur hidup ini sebelumnya dikhawatirkan dapat membuat kompetensi dokter menurun. 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini, sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

"Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini," kata Arianti dalam keterangannya, Ahad, 2 April 2023. 

Arianti menerangkan, sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun. Hal ini bakal memastikan kualitas dokter tetap terjaga walaupun STR berlaku seumur hidup. 

Arianti mengatakan saat ini dokter dan nakes wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi. Hal tersangka membuat dokter dan nakes merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul. 

Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah. Sehingga nakes dan dokter cukup memperpanjang SIP saja. 

“Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,” kata Ariani. 

Dalam sosialisasinya, Kementerian Kesehatan mengusulkan RUU Kesehatan terbaru mengatur pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti saat ini. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat. Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah bail Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut. 

"Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Arianti. 

Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberiaan SIP. Pemberiaan  SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.

Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis. 

 Pilihan Editor: Mulai Bahas RUU Kesehatan, Pemerintah Janjikan Partisipasi Publik Bermakna

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

3 jam lalu

Sejumlah massa Tenaga Kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. Aksi yang diikuti oleh 5 organisasi profesi medis yakni, PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI tersebut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan!

DPR sempat mengajak beraudiensi 5 organisasi profesi kesehatan ihwal tuntutan penolakan pembahasan RUU Kesehatan.


Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

10 jam lalu

5 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia IAI di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. IStimewa
Ada Demo IDI, Polda Metro Imbau Warga Hindari Jalan Depan DPR-MPR

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menggelar aksi protes Rancangan Undang-Undang Kesehatan di depan Gedung DPR-MPR.


Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

11 jam lalu

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.
Turun ke Jalan, Organisasi Profesi Nilai RUU Kesehatan Tak Dibahas Transparan

Beni Satria mengatakan pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terbuka. Organisasi profesi resmi justru tak diajak bicara.


Massa dari Berbagai Organisasi Profesi Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan

12 jam lalu

Sejumlah tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi  dengan menyerukan penolakan atas Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. TEMPO/ HANIFAH DWIJAYANTI
Massa dari Berbagai Organisasi Profesi Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan

Massa dari berbagai organisasi profesi yang berunjuk rasa di Gedung DPR hari ini menolak pembahasan RUU Kesehatan di DPR.


2.432 Personel Kepolisian Diterjunkan untuk Pengamanan 2 Demo di Jakarta Hari Ini

13 jam lalu

5 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia IAI di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Juni 2023. IStimewa
2.432 Personel Kepolisian Diterjunkan untuk Pengamanan 2 Demo di Jakarta Hari Ini

Merespons demo buruh di seputaran Patung Kuda Monas, polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus dan penutupan jalan.


Hingga April 2023 Ada 11 Kasus Kematian karena Rabies, Kemenkes: Segera ke Faskes jika Digigit Anjing

3 hari lalu

Warga bersama hewan peliharaannya yang akan diberikan vaksin pencegahan penyakit rabies di Perkampungan Mangga Dua Selatan Rt 03 / Rw 07, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2019. Petugas Hewan sasaran pemberian vaksi ini antara lain: anjing, kucing, musang dan kera. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hingga April 2023 Ada 11 Kasus Kematian karena Rabies, Kemenkes: Segera ke Faskes jika Digigit Anjing

Sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB), rabies yaitu Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.


Alasan Dokter Enggan Ditugaskan di Daerah Terpencil

11 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Alasan Dokter Enggan Ditugaskan di Daerah Terpencil

Ketua umum PB-IDI menyebut sejumlah alasan dokter enggan bekerja di wilayah pedesaan dan terpencil sehingga berdampak pada layanan kesehatan.


Delegasi Kemenkes Ghana Tertarik Belajar Sistem Pencatatan Imunisasi Digital di Indonesia

11 hari lalu

Petugas Kesehatan memberikan imunisasi pada balita di Puskesmas Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa 24 Januari 2023. Pemerintah Kota Ternate menargetkan penurunan angka stunting hingga 29,07 persen pada tahun 2023 sehingga di Ternate tetap menjadi provinsi dengan angka kasus stunting terendah di Indonesia. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Delegasi Kemenkes Ghana Tertarik Belajar Sistem Pencatatan Imunisasi Digital di Indonesia

Delegasi Kemenkes Ghana menunjukkan minat mempelajari sistem pencatatan imunisasi digital di Indonesia. Kenapa?


IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

13 hari lalu

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.


Bayi-bayi Lahir dengan DNA 3 Orang Tua, Bagaimana Bisa Terjadi?

21 hari lalu

Ilustrasi DNA (Pixabay.com)
Bayi-bayi Lahir dengan DNA 3 Orang Tua, Bagaimana Bisa Terjadi?

Diperkenalkan pertama di Inggris, teknik tiga-bagian DNA ini diterapkan pertama oleh tim dokter Amerika di Meksiko.