Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya tidak mampu menggenjot pengesahan RUU Perampasan Aset. Terkecuali, kata politikus PDIP tersebut, ada izin dari ketua umum partai politik yang memiliki wakil di DPR RI.
"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata pria yang juga dikenal dengan sebutan Bambang Pacul tersebut saat rapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada Rabu, 29 Maret 2023.
Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan menguat pasca mencuatnya berbagai kasus harta kekayaan para pejabat negara yang dinilai tak wajar. Hal itu awalnya terbongkar dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan.
Mario belakangan diketahui sebagai putra dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan itu mengaku memiliki harta senilai Rp 56,7 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nilai itu dianggap tak wajar karena Rafael hanya menduduki jabatan Eselon III. Selain itu, dia juga ketahuan menyimpan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 37 miliar dalam sebuah safe deposit box. Uang itu tak dia laporkan dalam LHKPN-nya. KPK kini telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Sejumlah rekan Rafael di Kementerian Keuangan pun ikut menjadi sorotan karena dinilai memiliki harta tak wajar. Tak hanya dipusat, sejumlah pejabat di daerah juga menjadi sorotan setelah keluarganya menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial.
PPATK sebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun
Belakangan, Mahfud Md mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang sebagian diantaranya melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
RUU Perampasan Aset dinilai bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat karena beleid itu bisa merampas aset pejabat negara maupun masyarakat yang dinilai tak jelas asal-usulnya tanpa proses pemidanaan yang lama. Karena itu, sejumlah pihak mendesak agar RUU ini segera dibahas oleh DPR dan pemerintah serta segera disahkan.