TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Sabtu 1 April 2023.
Ali mengatakan KPK menghargai hak pengajuan gugatan praperadilan yang dibuat oleh Lukas Enembe. Ia menyebut hal tersebut sebagai kontrol formil terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Kami hargai permohonan tsb sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud," ujar dia melalui keterangan tertulis.
KPK yakin kasus Lukas sudah benar secara formil dan materiil
Meski begitu, Ali menyebut pihaknya yakin dengan proses hukum yang berjalan selama ini. Termasuk, kata dia, KPK yakin terhadap kekuatan alat bukti yang dimiliki oleh tim penyidik.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
Selain itu, Ali menyebut KPK optimis gugatan praperadilan Lukas Enembe akan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," ujar dia.
KPK sebut pra peradilan hanya untuk menguji keabsahan formil
Ali juga mengatakan praperadilan bukanlah tempat menguji substansi penyidikan, melainkan keabsahan formil dari proses penyidikan.
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengumumkan kliennya mengajukan gugatan praperadilan atas proses penyidikan KPK. Sebab, menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah secara hukum.
“Kemudian Bapak Lukas Enembe juga memohon kepada Hakim, agar menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, yang dilaksanakan KPK, terhadap dirinya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe terjerat kasus gratifikasi dan suap terkait sejumlah proyek di wilayahnya. KPK juga telah menjerat pemilik PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Laka, sebagai pemberi suap kepada Lukas. Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima suap senilai Rp 35,4 miliar kepada Lukas.
Selain itu, KPK juga terus melakukan penelusuran terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Lukas Enembe. KPK telah menerima laporan transaksi mencurigakan Lukas dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Diantaranya, PPATK mencatat ada transfer bernilai Rp 500 miliar ke sebuah kasino di Singapura.