3. PT Solusi Balad Lumampah
Di tahun yang sama dengan kasus PT Utsmaniyah Hannien Tour, penipuan berkedok travel umrah juga terjadi di Bandung, Jawa Barat. Kali ini pelakunya perusahaan biro umrah PT Solusi Balad Lumampah atau SLB. Modus operandinya pun mirip-mirip. Perusahaan tipu-tipu tersebut mengimingi nasabah dengan paket umrah murah.
“Nominal tarifnya Rp 18 juta sampai dengan Rp 23 juta per orang,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto.
Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka kasus penipuan ini pada 30 Januari 2018. Mereka adalah Aom Juang Wobowo selaku direksi PT SBL dan Ery Ramdani sebagai staf perusahaan biro umrah tersebut. Menurut Agung, konsumen yang tertipu sebanyak 12.845 calon peserta umrah.
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba jalani sidang vonis dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019/ Didit Hariyadi
4. Travel Abu Tours
Tak lama berselang terbongkarnya kasus penipuan berkedok travel umrah di Bandung dan Surakarta, kasus penipuan serupa juga terbongkar di Medan, Sumatera Utara. Pelakunya adalah Travel Abu Tours. Penipuan ini terungkap setelah beberapa nasabah mendatangi kantor biro travel tersebut. Namun setibanya di lokasi, kantor dalam keadaan lengang.
“Begitu saya dan korban lain datang, kantornya sudah tutup,” kata Febri Harahap, salan seorang korban.
Febri mendatangi kantor agen perjalanan umrah itu karena dijanjikan diberangkatkan umrah pada Februari 2018. Ia telah mendaftar pada Juni 2017. Dalam kasus ini, Febri mengalami kerugian uang tunai Rp 66 juta. Ia mendaftar bersama ayah, ibu dan kakaknya.
Akibat kasus tersebut, Bos Abu Tours, Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 28 Januari 2019. Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang ribuan jemaah seluruh Indonesia. Hamzah Mamba juga dikenakan denda Rp 500 juta.
“Dia (Hamzah) telah terbukti menggelapkan uang dan tindak pidana pencucian uang. Jika tak bayar denda maka diganti penjara 1 tahun 4 bulan,” ucap Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing kala membacakan putusan di PN Makassar, Senin 28 Januari 2019.
5. M. Akbaruddin
Pada 2021, penipuan berkedok travel umrah kembali terjadi. Pelakunya adalah M Akbaruddin. Korbannya pun tak sedikit. Tercatat sedikitnya 2,705 orang menjadi korban penipuan. Modusnya, mereka dijanjikan berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta. Pada 4 Oktober 2021, dia telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta.
Tersangka M Akbaruddin ditangkap tanggal 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.
Pilihan Editor: Ragam Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.